BLT UMKM Rp 1,2 Juta per Orang, Cara Mengajukan ke Dinas Koperasi, Cek Penerima di eform.bri.co.id

BLT UMKM Rp 1,2 juta per orang bisa diperoleh dengan mengajukan ke dinas koperasi. Belum semua tahu cara mengajukan ke dinas koperasi. Bagaimana cara

KONTAN/AHMAD FAUZIE
ilustrasi uang BLT. BLT UMKM Rp 1,2 juta per orang bisa diperoleh dengan mengajukan ke dinas koperasi. 

TRIBUN-BALI.COM - BLT UMKM Rp 1,2 juta per orang bisa diperoleh dengan mengajukan ke dinas koperasi.

Belum semua tahu cara mengajukan ke dinas koperasi. Bagaimana cara mengajukan usaha agar mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta?

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM.

Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta.

Seorang penerima BLT UMKM, Ina mengatakan, bantuan tersebut sudah ditransfer ke rekeningnya sejak awal bulan April 2021.

"Iya, (bantuan) sudah masuk ke rekening sejak awal bulan," kata warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersebut.

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, masyarakat harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: Cara Mencairkan Dana Rp 1,2 Juta, LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM 2021

Dengan demikian, bila Anda adalah warga Solo, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.

Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.

Di beberapa wilayah, pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online.

Misalnya di Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru lewat aplikasi https://mataumkm.riau.go.id atau Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Sementara di wilayah lain, masih menggunakan sistem offline atau pendaftar datang ke masing-masing dinas koperasi sembari membawa berkas yang dibutuhkan.

Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved