Berita Tabanan

UPDATE: Polisi Gelar Rekontruksi Ulang Pembunuhan Lulusan Dokter Hewan di Desa Riang Gede Tabanan

Polres Tabanan menggelar rekontruksi ulang peristiwa pembunuhan yang terjadi di Banjar Darma Kelod,

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
UPDATE: Polisi Gelar Rekontruksi Ulang Pembunuhan Lulusan Dokter Hewan di Desa Riang Gede Tabanan 

Disinggung mengenai motif pelaku, dikatakan masih dilakukan pendalaman. Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian barang bukti berupa pakaian pelaku, serta pisau lipat juga sudah diamankan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan untuk motifnya kita masih dalami terus," tandasnya.(*).

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved