Berita Tabanan
UPDATE: Polisi Gelar Rekontruksi Ulang Pembunuhan Lulusan Dokter Hewan di Desa Riang Gede Tabanan
Polres Tabanan menggelar rekontruksi ulang peristiwa pembunuhan yang terjadi di Banjar Darma Kelod,
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
UPDATE: Polisi Gelar Rekontruksi Ulang Pembunuhan Lulusan Dokter Hewan di Desa Riang Gede Tabanan
Disinggung mengenai motif pelaku, dikatakan masih dilakukan pendalaman. Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian barang bukti berupa pakaian pelaku, serta pisau lipat juga sudah diamankan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan untuk motifnya kita masih dalami terus," tandasnya.(*).