Berita Bali
Pemprov Bali Ketatkan Perbatasan, Larangan Mudik Diperluas 22 April hingga 24 Mei 2021
Jelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 pemerintah pusat kembali mengeluarkan peraturan baru terkait larangan mudik
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 pemerintah pusat kembali mengeluarkan peraturan baru terkait larangan mudik.
Pada peraturan baru tersebut pemerintah pusat kembali melakukan pengetatan bagi para pelaku perjalanan mudik.
Awalnya, pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Pada aturan itu awalnya mengatur mengenai larangan mudik bagi masyarakat luas, baik menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Baca juga: Pengetatan Pemudik Mulai Hari Ini, Polres Jembrana Awasi Mobilisasi Masyarakat Keluar Masuk Bali
Baca juga: Anda Harus Tahu, Ini Aturan soal Periode Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Larangan Mudik, PT Jasa Marga Dukung Penyekatan Jalan Tol Lebih Awal
Larangan itu awalnya berlaku 6-17 Mei 2021.
Kemudian Satgas Covid-19 mengeluarkan butir tambahan atau addendum pada surat edaran.
Dari surat edaran yang diterima Tribun Bali, Kamis 22 April 2021, butir tambahan mengatur perluasan waktu pengetatan bagi pemudik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Perluasan tersebut yaitu peniadaan mudik 22 April sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Aturan itu berlaku mulai kemarin.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi adendum tersebut.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Ia mengakui pihaknya baru menerima dari Satgas Covid-19 Nasional.
"Iya, ini juga saya baru nerima," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis.
Pihaknya mengaku, keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi adanya lonjakan dari para pemudik, baik sebelum 6 Mei ataupun setelah 17 Mei.
Oleh sebab itu, pihaknya di Provinsi Bali juga akan melakukan pengetatan di berbagai pintu masuk Bali.
Selain melakukan pengetatan pada 6 Mei sampai 17 Mei, pihaknya juga melakukan pengetatan pada dua periode lainnya, yakni, periode 22 Mei hingga 5 Mei dan periode 18 sampai 24 Mei.
Pihaknya meminta semua pihak mematuhi aturan tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Untuk dipedomani oleh semua pihak," tegasnya.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra menjelaskan, penyekatan tetap dilakukan mulai pada masa peniadaan mudik atau pada 6-17 Mei 2021.
"Untuk penyekatannya mulai 6 Mei 2021," kata Indra kepada Tribun Bali berkaitan dengan peniadaan mudik Lebaran 2021 di wilayah Bali.
Ia menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam SE, pada masa pengetatan mudik "pra" pada 22 April 2021 - 5 Mei 2021 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus dapat menunjukkan hasil rapid antigen / PCR sebagaimana masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
"Untuk itu harus menunjukkan ketentuan izin perjalanan seperti dokumen-dokumen semisal bekerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil/kepentingan persalinan belum ada, titik - titik penyekatan belum beroperasi," jelasnya.
Adapun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Ini merupakan aturan terbaru resmi dari pemerintah yang ditambahkan ke aturan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Doni mengatakan, sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," ujarnya dalam keterangan tertulis Kamis 22 April 2021.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, pengetatan akan dilakukan di ujung barat Pulau Bali, atau Kabupaten Jembrana sebagai pintu masuk-keluar Bali ke/dari Pulau Jawa.
“Ya kami tambah untuk pengetatan keluar Balinya. Karena kalau masuk ke Bali sudah kami lakukan,” ucap Kapolres, Kamis.
Menurut Ketut, pengetatan keluar memang belum maksimal dilakukan, namun untuk masuk ke Bali sangat ketat, dan sudah dilakukan sejak pandemi berlangsung.
Setiap warga yang masuk, diwajibkan membawa surat keterangan rapid test antigen, misalnya saja.
Nah, ketika tidak membawa maka akan diarahkan rapid test mandiri di Kimia Farma atau tempat yang telah disediakan Satgas Penanganan Covid.
“Jadi memang ini semata-mata untuk supaya tidak terjadi penyebaran Covid. Kami tentu mendukung penuh upaya pemerintah tersebut,” tegasnya.
Ketut mengimbau warga yang keluar untuk membawa surat rapid tes antigen dari daerah asalnya.
Sebab, sudah dilakukan pengetatan sesuai SE tersebut.
Maka dari itu, ketika tidak membawa maka akan diminta untuk tes di tempat di Pelabuhan yang telah disediakan.
Karena pihaknya tentu akan tegas terhadap upaya penekanan terhadap penyebaran ini.
Sementara itu, untuk aktivitas pelabuhan dari pemudik di Pelabuhan Gilimanuk masih tampak lengang.
Polisi menduga, bisa saja lonjakan terjadi sebelum larangan mudik yang berlaku pada 6 hingga 17 Mei tersebut. (gil/ian/ang)