KPK Segera Periksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Ketua KPK, Firli Bahuri menuturkan bahwa pada Oktober 2020 lalu Stepanus bertemu dengan Syahrial di rumah dinas Azis.

Editor: DionDBPutra
Dhemas Reviyanto / KOMPAS.COM
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 22 April 2021. 

"Nanti setelah itu kita lihat perbuatannya apa, keterangan aksi bagaimana, bukti lain apa, petunjuk apa, dokumen apa. Karena unsur pemidanaan harus dipenuhi," ujarnya menambahkan.

Firli juga memastikan KPK akan melanjutkan penyelidikan perkara korupsi jual beli jabatan di Tanjungbalai. Penanganan perkara tersebut tak terganggu dengan adanya suap yang diterima penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial.

"Saya pastikan, peristiwa tindak pidana korupsi dalam hal dalam bentuk tindak pidana jual beli jabatan atau lainnya yang terjadi di Pemerintah Kota Tanjungbalai itu tetap berlanjut dan sedang berjalan," kata Firli.

Terkait kasus korupsi jual beli jabatan di Tanjungbalai 2019, Firli memastikan perkaranya sudah naik ke tingkat penyidikan. Sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun belum diumumkan ke publik.

"Karena saya ingat, mudah-mudahan saya tidak salah tanggal 15 April 2021 lalu saya tanda-tangani surat perintah penyidikan terkait dugaan tipikor yang terjadi di Pemerintah Kota Tanjungbalai," ucapnya.

Sementara dalam kasus suap kepada penyidik KPK, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah Stepanus Robin selaku penyidik KPK, Syahrial, dan seorang advokat bernama Maskur Husain. Ketiganya sudah ditahan KPK.

Stepanus diduga bersama dengan Maskur menerima suap Rp 1,3 miliar dari komitmen Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan Syahrial dengan timbal balik Stepanus menghentikan perkara di Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial yang tengah diusut KPK.

Belum diketahui perkara yang menjerat Syahrial yang tengah diusut oleh KPK dan diupayakan dihentikan Stepanus. Namun diduga terkait kasus jual beli jabatan.

Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap dan langsung ditahan pada Jumat 23 April 2021. Sementara Syahrial dijerat sebagai tersangka pemberi suap dan baru ditahan pada Sabtu 24 April 2021. (tribun network/ham/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved