Berita Ekonomi

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Tetapkan Kebijakan untuk Pelaku Usaha

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto mengungkapkan bahwa OJK telah menetapkan berbagai kebijakan

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto mengungkapkan bahwa OJK telah menetapkan berbagai kebijakan untuk memitigasi dampak Covid-19 pada sektor riil.

Hal ini guna mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui restrukturisasi langsung lancar untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha di masa pandemi dan relaksasi. 

Adapun penetapan kolektibilitas di antaranya adalah Relaksasi ketentuan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, Relaksasi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan menjadi 1 pilar, hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (kredit

Baca juga: Maraknya Pinjaman Online Ilegal, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusra Beri Tips agar Tak Terjerat

Baca juga: Perkuat Ekonomi Masyarakat, OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro PPM Al Kautsar Limapuluh Kota

Kemudian, Penetapan kualitas kredit yang terpisah untuk tambahan kredit baru, Memberi pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19. dengan analisis pembiayaan yang memadai.

Lalu, Penetapan kualitas kredit yang terpisah untuk tambahan kredit baru dan Pengendalian voltalitas di Pasar Modal seperti penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan secara elektronik, relaksasi pelaporan emiten, diperbolehkannya buyback saham tanpa RUPS dan kemudahan perizinan.

"Khusus di Bali, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara melalui Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Bali telah membuat sebuah inovasi www.kurbali.com untuk memudahkan masyarakat di Bali dalam memperoleh informasi dan mengajukan KUR dengan lebih cepat dan mudah, kapanpun dimanapun," ucap Giri Tribroto ketika dihubungi Tribun Bali pada Minggu 25 April 2021. 

Baca juga: OJK Regional 8 Bali Nusra Bersama FKLJK Bali Gelar Donor Darah dan Donor Plasma Konvalesen

Menurutnya, dalam jangka menengah dan panjang perlu dilakukan diversifikasi peran sektor ekonomi selain pariwisata yang sangat bergantung pada kedatangan wisatawan. 

"Oleh karena itu, kedepannya perlu lebih dikembangkan sektor lain seperti pertanian dan perikanan sehingga dapat dapat membuka lapangan kerja untuk alternatif usaha selain sektor pariwisata," paparnya. 

Giri Tribroto mengaku bahwa OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mendukung UMKM lokal.

Baca juga: Guna Mendorong Pertumbuhan Kredit, OJK Gelar Pertemuan dengan Pimpinan Perbankan

Contohnya dengan KUR kluster, business matching, dukungan pemasaran produk UMUKM melalui aplikaksi 'UMKM-MU'. 

"Dan menerbitkan aturan Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding (SCF) yang menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM dan alternatif investasi bagi investor," tambahnya. (*) 

Berita lainnya di Berita Ekonomi

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved