Berita Badung
Program KBS di Badung Terkait Pembayaran Kasus Penyakit yang Tak Tercover BPJS Dihentikan Sementara
dr Nyoman Gunarta tak menampik jika saat ini Pemerintah Kabupaten Badung belum bisa membayarkan program KBS terkait kasus-kasus penyakit yang tidak
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terpaksa harus menghentikan sementara program Krama Badung Sehat (KBS) terkait pembayaran kasus penyakit yang tidak ter-cover BPJS Kesehatan.
Hal itu lantaran pembayaran tersebut tidak bisa dimasukkan pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS) sebagai jasa layanan kesehatan di luar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam SIPD.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr Nyoman Gunarta tak menampik jika saat ini Pemerintah Kabupaten Badung belum bisa membayarkan program KBS terkait kasus-kasus penyakit yang tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Sejarah Orang-Orang Bugis di Kampung Bugis Tuban Badung Bali, Masjid Asasuttaqwa Jadi Bukti
Dirinya mengaku semua itu karena adanya perubahan aplikasi dari pemerintah pusat.
“Untuk kasus penyakit yang tidak ter-cover sebelumnya dari BPJS, dibayarkan oleh Pemkab. Namun sampai saat ini belum bisa dilakukan, karena perubahan sistem,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu 25 April 2021.
Dijelaskan dalam Program KBS tersebut sejatinya dibagi menjadi dua bagian, yakni yang pertama menanggung warga yang kurang mampu untuk memiliki jaminan kesehatan yang dikenal dengan JKN-KIS.
Setelah itu yang kedua menanggung kasus-kasus penyakit yang tidak ter-cover BPJS dengan dibiayai pemerintah melalui dana APBD.
“Jadi Program KBS terkait tanggungan dari pemerintah, atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih tetap berjalan seperti biasa. Namun yang tidak bisa dibayarkan tidak bisa kita lakukan kini yakni kasus yang tidak di-cover BPJS,” kata Mantan Dirut RSD Mangusada Badung itu
Dr Gunarta menjelaskan pada aplikasi SIPD pemerintah daerah tidak bisa membayarkan secara gelondongan terkait kasus-kasus yang tidak ditanggung BPJS.
Hanya saja semua itu masih diusulkan dan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
“Contoh dulu kita anggarkan kasus yang tidak ditanggung BPJS selama setahun sebesar Rp 26 Miliar. Jadi jika ada masyarakat Badung yang memiliki BPJS dan sakitnya tidak bisa tercover, maka pembiayaannya akan dialihkan ke pemkab dengan program KBS tersebut,” jelasnya sembari mengatakan ada 5 rumah sakit yang kami ajak kerja sama dalam program KBS
Sesuai dengan Perpres 19 tahun 2016 pasal 22 ada 18 kasus yang tidak tercover BPJS Kesehatan.
Nah kasus-kasus itu pun dibayarkan pemkab Badung dengan pelaksanaan program KBS.
Baca juga: Kronologi Pemuda 29 Tahun di Petang Badung Bali Ditemukan Gantung Diri, Ini Kata Polisi
Kasus- kasus yang tidak ter-cover BPJS Kesehatan itu seperti penitipan jenazah, pengiriman jenazah, sirkumsisi tanpa indikasi medis, pelaksanaan operasi kontrasepsi diluar persalinan, kasus-kasus akibat bunuh diri, kasus penyakit akibat mengkonsumsi miras, kasus terkait terkait perawatan kecantikan dan lain sebagainya