Mudik Lebaran 2021
Gelar Apel, Polres Jembrana Siaga Larangan Mudik Lebaran 2021
Antisipasi ini, dengan mulai melakukan kegiatan penyekatan, yang dimulai hari ini.Juga melakukan peningkatan atau kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa memimpin kegiatan apel, dalam rangka antisipasi arus lalu lintas dan arus mudik terkait dengan adanya larangan mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Senin 26 April 2021.
Antisipasi ini, dengan mulai melakukan kegiatan penyekatan, yang dimulai hari ini.
Bahkan juga melakukan peningkatan atau kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD).
“Terkait adanya larangan mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah. Maka upaya Polri adalah mendukung pemerintah. Seperti kita ketahui bersama bahwa trend kasus covid-19 yang terjadi sebelumnya terjadi, pada beberapa kali masa libur panjang,” ucapnya.
Menurut Kapolres, bahwa libur Idul Fitri tahun 2020, libur natal dan tahun baru 2021 mengalami kenaikan Covid.
• Terkait Larangan Mudik, Terminal Mengwi Badung Kemungkinan Akan Hentikan Operasional Sementara
• Tidak Ada Penyekatan Arus Mudik di Wilayah Badung, Polres Badung Tetap Imbau Masyarakat Tak Mudik
• Satlantas Jembrana Bali Bagi-Bagi Masker dan Pasang Spanduk Larangan Mudik
Dengan adanya trend kanaikan kasus tersebut pemerintah melalui surat edaran satuan gugus tugas penanganan covid-19 nomor 13 tahun 2021 meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.
Kemudian, ada upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dimana pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 dilarang mudik.
“Tujuan dari larangan ini ialah sebagai Aparat Polri, maka membantu upaya pemerintah dalam pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan covid-19 selama bulan suci Ramadhan,” bebernya.
Kapolres Ketut menjelaskan, bahwa dari surat kepala balai transportasi darat wilayah Bali dan NTB, akan menghentikan dan menutup pelayanan online ticketing pada sistem ferizy untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan i, ii, iii, iva, va, pada tanggal tersebut.
Adapun juga, adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 yang mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan h+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
“Tidak hanya soal Covid kami juga berusaha mengantisipasi segala ancaman pelaku tindak pidana kejahatan mulai kejahatan umum, narkoba hingga terorisme,” tegasnya.
Update mudik lebaran 2021 di sini