Ramadan
INGAT, Pakai Mukena Warna-warni Ternyata Ada Hukumnya, Masih Sah Shalatnya? Ini Penjelasannya
Mukena dengan beragam model dan warna-warni berpotensi mengundang perhatian orang.
Dengan syarat, motif tersebut tidak menganggu fokus saat salat.
"Misal ada motif bulat-bulat kan tidak menganggu. Salatnya tetap sah," imbunhnya.
Sementara Nabi Muhammad SAW mengingatkan umatnya untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang.
Beliau bersabda, " Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat." (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).
• Turunkan 180 Personil, Polres Badung Pantau Langsung dan Ikut Sholat Id di Masjid Baiturrahman
• Jadwal Buka Puasa dan Shalat Maghrib di Kota Denpasar Hari Ini, 15 April 2021, Bacaan Doa Buka Puasa
• Masjid Raya Baiturrahmah Denpasar Gelar Shalat Tarawih Hari Pertama dengan Menerapkan Prokes
Sementara itu, imam Abdurrahman Al-Jazari di dalam kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah menjelaskan, "Dia di antara makruhnya salat adalah jika di antara dirinya (di depannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan kekhusyukan). Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyikannya), maka salatnya tidak makruh. Demikian pendapat ulama Malikiyah dan Syafiiyyah."
Apa Itu Pakaian Syuhrah?
As-Sarkhasi mengatakan, "Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek, lusuh, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan." (Al-Mabsuth, 30: 268).
"Karena sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak menjadikan orang menoleh," kata Buya Yahya
Jadi kesimpulanya, kaum muslimah diperbolehkan memakai mukena selain berwarna putih.
Selain itu, diperbolehkan pula jika ada motif-motif selama motif tersebut tidak menganggu saat salat dan dapat menarik perhatian.
Salat dianggap sah jika terpenuhi lima syaratnya.
Sah pula jika aurat tertutup dengan pakaian apapun corak dan warnanya.
Sehingga, hukum asal penggunaan pakaian bercorak dan warna-warni untuk sholat adalah boleh.
Selama pakaian tersebut suci dan menutup aurat secara sempurna.
• Panduan Shalat Tarawih di Masjid Al-Ihsan Inna Grand Bali Beach Sanur, Jamaah Wanita Shalat di Rumah
• Masjid Al-Ihsan Inna Grand Bali Beach Sanur Bali Hanya Tampung 430 Jamaah Shalat Tarawih
Serta, selama masih dalam porsi yang sesuai, hal tersebut tak akan membuat salat menjadi tidak sah.
Perlu diingat pula, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah.
Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis diatas.