Berita Denpasar
Setelah Sanur, Kini Warga Renon Denpasar Disuntikkan Vaksin Covid-19, Target 8.000 Sasaran
Setelah Sanur, Kini Warga Renon Denpasar Disuntikkan Vaksin Covid-19, Target 8.000 Sasaran
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah melakukan vaksinasi masal di kawasan zona hijau Sanur, kini Pemkot Denpasar menggelar vaksinasi di Kelurahan Renon.
Hal ini dilakukan karena Renon merupakan kawasan penyangga Sanur.
Vaksinasi ini menyasar semua masyarakat di Renon mulai dari pekerja, hingga masyarakat luar yang berdomisili di Renon.
"Sasaran vaksinasi massal di Kelurahan Renon ini menyasar seluruh elemen masyarakat, baik itu lansia, pelayan publik hingga masyarakat umum.
Kenapa Kelurahan Renon yang dipilih, karena Renon masuk dalam kawasan penyangga Kelurahan Sanur yang diprioritaskan menjadi kawasan zona hijau. Artinya Renon yang paling dekat dengan Sanur," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, Senin 26 April 2021 siang.

Ia menambahkan, rencana sasaran di Kelurahan Renon tersebut dari target awal sebanyak 8.000 orang.
Namun, jumlah itu baru perkiraan awal, mengingat di Kelurahan Renon menurut pihaknya kemungkinan besar sudah ada warga yang mendapat vaksinasi terlebih dulu karena profesi sebagai pelayan publik, nakes, TNI maupun Polri.
Pelaksanan vaksinasi massal di Kelurahan Renon ini dilakukan selama lima hari mulai 26 April 2021 hingga 30 April 2021.
Lokasi pelaksanaan vaksin nantinya dipilih empat tempat yakni di Wantilan Sewaka Prema Renon, Banjar Adat Pande Renon, Banjar Adat Peken Renon dan Banjar Adat Kelod Renon.
Baca juga: Dengan Prokes Ketat, Jaya Negara & Agus Arya Wibawa Hadiri Puncak Piodalan di Pura Sakenan Denpasar
Pelaksanaan vaksinasi dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
Adapun jenis vaksin yang diberikan yakni AstraZeneca.
"Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin tersebut yakni pertama, penduduk tetap atau ber-KTP Renon. Kemudian syarat kedua penduduk KTP Denpasar dan penduduk luar Denpasar (KTP-El + surat domisili/STLD). Serta syarat ketiga adalah KTP-El + Surat Keterangan kerja dari perusahaan/Surat Keterangan Usaha," katanya.
Baca juga: Ini Kisah Dibalik Tradisi Pangrebongan di Desa Adat Kesiman Denpasar
Ia menambahkan, sama halnya seperti di Sanur, warga yang mendapat vaksinasi Covid-19 ini adalah mereka yang sesuai dengan syarat dan ketentuan.
Dewa Rai menambahkan, aktivitas masyarakat di Kelurahan Renon juga cukup padat.
Sehingga perlu diprioritaskan vaksinasi juga.
"Hanya saja, jumlah sasaran di Kelurahan Renon lebih sedikit dibandingkan dengan di Sanur. Kalau di Sanur itu, jumlah penerima vaksin sesuai data mencapai 32.225 orang," katanya. (*)