Berita Denpasar

Bobol ATM di Badung dan Denpasar, Diadili, Junaidin CS Dikenakan Dakwaan Tunggal

Tiga orang komplotan pembobol mesin ATM atau skimming telah menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/I Putu Candra)
Junaidin Cs saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan. Mereka diadili, karena melakukan pembobolan mesin ATM. 

Setelah pembagian kartu, selanjutnya Junaidin berangkat mencari sasaran mesin ATM Bank CIMB Niaga yang ada di Jalan Raya Pantai Kuta dan di Jalan Majapahit, Kuta.

Di dua mesin ATM itu, Junaidin melakukan transaksi penarikan tunai dengan menggunakan kartu VIP tersebut. 

Sedangkan Alamsyah dan Miska menyasar melakukan transaksi penarikan tunai di mesin ATM Bank CIMB Niaga yang ada di jalan Kartika Plaza Kuta.

Curi & Bobol ATM Ni Made Suastini Pria di Badung Ini Diringkus, Sempat Tarik Uang di Beberapa ATM

Bobol ATM dan Raup Rp 1,2 Miliar, Komplotan Bawa Jimat dan Keris Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Senin, 25 Januari 2021, Junaidin kembali melakukan transaksi penarikan tunai di mesin ATM Bank CIMB Niaga di jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. 

Namun berselang beberapa jam, aksi ketiga terdakwa terhenti setelah ditangkap oleh petugas kepolisian.

Kemudian dilakukan penggeledahan pada diri dan tempat tinggal para terdakwa.

Hasilnya ditemukan kartu yang bertuliskan VIP yang berisi magnetic stripe sebanyak 125 buah.

Akibat dari perbuatan ketiga, pihak bank  mengalami kerugian kurang lebih Rp 56.500.000. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved