Berita Badung
Bupati Badung Giri Prasta Akui Program KBS Tak Punya ‘Rumah’ Pada Sistem SIPD
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, akhirnya mengakui bahwa program Krama Badung Sehat (KBS) yang tidak dicover BPJS sementara dihentikan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, akhirnya mengakui bahwa program Krama Badung Sehat (KBS) yang tidak dicover BPJS sementara dihentikan.
Penghentian dilakukan lantaran tidak masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Bahkan Orang Nomor Satu di Badung itu pun terang-terangan mengakui KBS yang menanggung penyakit di luar BPJS belum memiliki ‘rumah’ di aplikasi pemerintah pusat tersebut.
Sampai saat ini pun, masih dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar ada regulasi yang bisa membantu program tersebut.
Baca juga: Bupati Giri Prasta Ajak Semeton Pasek Bersatu Membangun Bali dan NKRI
"Jadi begini dengan SIPD yang sekarang, Sistem Informasi Pemerintah Daerah bahwa rumah berkenaan dengan kartu Krama Badung Sehat itu memang tidak ada rumahnya," ujar Giri Prasta usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Badung di Gedung Dewan, Bali, Selasa 27 April 2021.
Kendati demikian, Bupati asal Desa Pelaga, Petang itu mengaku masih berupaya mencarikan celah agar program unggulan Pemkab Badung ini bisa terus berlanjut.
Giri Prasta pun mengaku sudah mengutus Wakil Bupati Ketut Suiasa untuk berkonsultasi kelanjutan program KBS tersebut.
Pemerintah pusat sendiri, lanjut Giri Prasta memberi respon positif terkait program KBS tersebut, hanya saja harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Kami sudah konsultasi dan Astungkara sudah diberikan ruang untuk itu, dibolehkan sehingga ada narasi yang akan dikeluarkan untuk pemerintah daerah untuk melakukan gerakan bantuan kepada masyarakat dengan catatan harus benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan," terang Giri Prasta.
Mengenai teknis kelanjutan program ini, Bupati menyatakan ke depan tidak lagi dianggarkan di Dinas Kesehatan, namun akan dialihkan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit.
Sistem anggaran pun akan diubah, yaitu dari dana gelondongan menjadi dalam bentuk kegiatan.
"Jadi sambil menunggu arahan pusat, saat ini masih menyusun skema pelaksanaan KBS ini. Kemungkinan dilakukan dalam bentuk kegiatan," bebernya
Pihaknya kembali menegaskan, program untuk masyarakat ini akan kembali berlanjut.
Sambil menunggu petunjuk pusat, saat ini pihaknya sedang membuatkan formulasi terbaru.
Baca juga: Terkendala Anggaran, Pemkab Badung Tak Usulkan Pengadaan CPNS 2021
Disinggung alokasi anggaran KBS di luar tanggungan BPJS sebelumnya, Giri Prasta menyebut per tahun bisa mencapai Rp 19 miliar.
Anggaran ini bisa ditambah tergantung program per triwulan.
"Per tahun bisa sampai Rp 19 miliar. Bisa ditambah lagi. Kita langsung buat program kegiatan per triwulan. Itu teknisnya (dulu)," tungkasnya.
Diberitakan sebelumnya pemerintah Kabupaten Badung terpaksa harus menghentikan sementara program Krama Badung Sehat (KBS) terkait pembayaran kasus penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan.
Hal itu lantaran pembayaran tersebut tidak bisa dimasukkan pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS) sebagai jasa layanan kesehatan di luar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam SIPD.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Nyoman Gunarta, tak menampik jika saat ini pemerintah Kabupaten Badung belum bisa membayarkan program KBS terkait kasus-kasus penyakit yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Antisipasi Gejolak Harga Saat Galungan, Pemkab Badung Gelar Operasi Pasar di Semua Kecamatan
Dirinya mengaku semua itu karena adanya perubahan aplikasi dari pemerintah pusat.
"Untuk kasus penyakit yang tidak tercover sebelumnya dari BPJS, dibayarkan oleh Pemkab. Namun sampai saat ini belum bisa dilakukan karena perubahan sistem,"katanya.
Sesuai Perpres 19 tahun 2016 pasal 22 ada 18 kasus yang tidak tercover BPJS Kesehatan kemudian oleh Pemkab Badung menjadi tanggungan KBS, seperti penitipan jenazah, pengiriman jenazah, sirkumsisi tanpa indikasi medis, pelaksanaan operasi kontrasepsi di luar persalinan, kasus-kasus akibat bunuh diri, kasus penyakit akibat mengkonsumsi miras, kasus terkait perawatan kecantikan dan lain sebagainya.(*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/nyoman-giri-prasta-saat-memberikan-sambutan-27-april-2021.jpg)