Berita Denpasar

Ditangkap Usai Ambil 34 Paket Sabu di Denpasar Bali, Ramang Dituntut 12 Tahun Penjara

Oleh JPU, terdakwa Ramang dijerat pasal berlapis, yakni menguasai dan menyalahgunakan narkotik jenis sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Ditangkap Usai Ambil 34 Paket Sabu di Denpasar, Ramang Dituntut 12 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Ramang Hindrawanto (26).

Selain pidana penjara, terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur, 19 Oktober 1994 ini juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Oleh JPU, terdakwa Ramang dijerat pasal berlapis, yakni menguasai dan menyalahgunakan narkotik jenis sabu.

Diketahui, Ramang ditangkap usai mengambil 34 Paket narkotik jenis sabu.

Baca juga: Akibat Rem Mendadak, Tiga Mobil Alami Tabrakan Beruntun di Jalan Melati Denpasar

"Terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan secara daring di PN Denpasar.

Terhadap tuntutan itu kami sudah mengajukan pembelaan tertulis," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 28 April 2021.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, dalam nota pembelaannya memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan terhadap terdakwa.

 "Kami memohon keringanan hukuman untuk terdakwa. Pertimbangannya, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan menyesal," terang Desi Purnani Adam.

Sementara itu dalam surat tuntutan, JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Juga terdakwa bersalah menyalahgunakan narkotik bagi diri sendiri

Atas perbuatannya, Ramang dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 1112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Diungkap dalam surat dakwaan, ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Satuan Narkoba Polda Bali.

Disebutkan di Jalan Tunjung Sari, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat kerap terjadi peredaran narkotik.

Menindaklanjuti laporan itu, lalu petugas kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan akhirnya berhasil mengamankan terdakwa Ramang.

Baca juga: Lontar Berusia Ratusan Tahun Dikonservasi di Kesiman Petilan Denpasar, Ada Lontar Usadha Bebai

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan 34 paket sabu yang sebagian dikemas dalam bungkus permen.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved