Ingat 30 April Batas Akhir Pelaporan Wajib Pajak Badan, Platform Klikpajak Permudah Anda

Masih banyak wajib pajak badan yang melakukan pelaporan SPT Tahunan menjelang batas waktu yang ditetapkan yaitu 30 April.

Editor: DionDBPutra
djponline.pajak.go.id
Ilustrasi.Masih banyak wajib pajak badan yang melapor SPT Tahunan menjelang batas waktu 30 April 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Platform Klikpajak mempermudah pelaporan SPT Tahunan secara daring yang dilakukan oleh wajib pajak badan tahun ini.

VP Marketing Mekari Standie Nagadi menegaskan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, pihaknya melihat adanya peningkatan kesadaran wajib pajak.

"Kami melihat adanya peningkatan kesadaran dari wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak melalui platform online terlebih di masa pandemi saat ini. Di Klikpajak kami mencatat ada kenaikan jumlah user wajib pajak badan yang bergabung sekitar 30 persen dibanding tahun lalu,” ujar Standie.

Baca juga: Hingga Akhir Maret 2021, Tercatat 266.047 Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan PPh

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Sekarang Juga, Segera Login jponline.pajak.go.id, Begini Caranya

Namun demikian, masih banyak wajib pajak badan yang melakukan pelaporan SPT Tahunan menjelang batas waktu yang ditetapkan.

Standie menjelaskan, banyak wajib pajak yang melapor di injury time, kemudian karena traffic tinggi untuk akses ke DJP Online ada kemungkinan gagal akses.

"Ada banyak wajib pajak yang masih kesulitan melakukan penghitungan pajak ataupun menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT Tahunan," ujarnya.

Edukasi online

Untuk mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunan Badan secara tepat waktu, Klikpajak by Mekari menghadirkan program edukasi online secara rutin seperti Tax Consultation & Tax Webinar yang dilakukan selama masa pelaporan pajak berlangsung.

Selain itu, Klikpajak by Mekari juga mempersiapkan kapasitas lebih untuk memfasilitasi tingginya traffic di masa pelaporan SPT Tahunan badan pada periode pelaporan kali ini.

Sebagai platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan bayar pajak online, beberapa kemudahan yang diberikan Klikpajak by Mekari bagi wajib pajak badan untuk lapor SPT Tahunan antara lain jaminan koneksi stabil, bukti lapor pajak resmi dari DJP, keamanan data wajib pajak, dan didukung teknologi berbasis cloud.

“Penggunaan Klikpajak bersamaan dengan Jurnal akan menjawab tantangan bisnis dalam menyiapkan dokumen pelaporan SPT Tahunan badan. Karena secara otomatis, laporan keuangan dan pembukuan tercatat online dan akurat, serta terintegrasi langsung dengan e-Faktur SPT Masa yang dilaporkan bisnis tiap bulannya," jelas Standie.

Sehingga arsip dokumen akan lebih rapi dan wajib pajak badan tidak perlu lagi pusing mengumpulkan dokumen yang masih tercecer untuk lapor SPT Tahunan.

Batas akhir

Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan mendorong pelaporan dari wajib pajak badan yang batas akhirnya jatuh di 30 April 2021.

Berdasarkan data DJP per 22 April 2021, sebanyak 491.171 wajib pajak badan telah melaporkan SPT Tahunan Badan, di mana dicatatkan adanya kenaikan jika dibandingkan periode yang sama di tahun lalu tercatat 388.514 wajib pajak badan yang melapor.

Total pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan Badan di tahun ini mencapai 11.908.806. Sebanyak 11.383.160 pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara elektronik menggunakan e-Filing. (Tribunnews/Reynas Abdila/tis)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved