Berita Bali

Hingga Akhir Maret 2021, Tercatat 266.047 Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan PPh

Terhitung sampai dengan Rabu 31 Maret 2021, Kanwil DJP Bali mencatat total SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan wajib pajak sebanyak 266.047

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Terhitung sampai dengan Rabu 31 Maret 2021, Kanwil DJP Bali mencatat total SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan wajib pajak sebanyak 266.047 dan total tersebut terdiri dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 259.680 dan 6.367 SPT Tahunan PPh Badan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Terhitung sampai dengan Rabu 31 Maret 2021, Kanwil DJP Bali mencatat total SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan wajib pajak sebanyak 266.047.

Jumlah tersebut terdiri dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 259.680 dan 6.367 SPT Tahunan PPh Badan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Bali, Ida Ernawati pada Kamis 1 Maret 2021. 

"Penerimaan SPT Tahunan mengalami pertumbuhan sebesar 19,4 persen dan itu menunjukkan sudah mulai menggeliatnya animo masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam melaporkan SPT Tahunan," ujar Ida Ernawati.

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Sekarang Juga, Segera Login jponline.pajak.go.id, Begini Caranya

Menurutnya, apabila telah lewat batas waktu pelaporan SPT Tahunan, pihaknya tidak serta merta akan memberikan sanksi, namun pihaknya akan mengirimkan surat teguran terlebih dahulu kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPhnya.

"Surat tersebut akan kami sampaikan langsung atau akan dikirimkan melalui pos atau pun kurir," sebutnya.

Terkait sanksi yang diterapkan, pihaknya mengaku sampai dengan saat ini belum ada wacana untuk relaksasi penghapusan sanksi atas keterlambatan atau tidak disampaikannya SPT Tahunan PPh.

''Kondisi pandemi Covid-19 tentu menjadi konsen kami, berbagai terobosan telah kami lakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan, seperti e-Filing, e-form, online maupun offline, layanan aktivasi dan lupa pin berbasis web, layanan live chat via WhatsApp dari situs pajak.go.id., serta berbagai layanan lainnya.

Oleh karena itu, kami berharap para wajib pajak bisa segera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu sanksi yang diberikan," katanya. 

Menurutnya, guna meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam melaporkan SPT Tahunannya, Kanwil DJP Bali juga melakukan sosialisasi-sosialisasi SPT Tahunan kepada wajib pajak.

"KPP juga mengadakan kelas pajak online tentang tata cara pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan zoom meeting.

Dan pada Rabu 31 Maret 2021 lalu, kami juga menggelar sosialisasi dan talkshow di radio agar dapat menjangkau masyarakat luas," ucap Ida Ernawati.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan wajib pajak melalui konten-konten di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan YouTube Kanwil DJP Bali.

"Dari hasil pengamatan kami di lapangan, wajib pajak yang datang ke KPP sekarang tidak terlalu banyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelum pandemi.

Baca juga: INGAT Lapor SPT, Waktu yang Tersisa Tinggal Beberapa Hari, Pastikan Diri Anda Tak Kena Denda

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved