Berita Bali
Hingga Akhir Maret 2021, Tercatat 266.047 Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan PPh
Terhitung sampai dengan Rabu 31 Maret 2021, Kanwil DJP Bali mencatat total SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan wajib pajak sebanyak 266.047
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Wema Satya Dinata
Namun, wajib pajak yang datang ke KPP ini tidak dapat dijadikan tolak ukur tingkat antusiasme masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya karena masa pandemi ini banyak wajib pajak yang memanfaatkan pelayanan online yang lebih mudah dan bisa dimanfaatkan dimana saja, dan kapan saja," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah merelakan waktunya untuk melaporkan SPT Tahunannya.
"Semoga di tahun-tahun berikutnya, wajib dapat melaporkan SPT Tahunannya secara online dan sebelum batas akhir waktu pelaporan.
Terimakasih kami ucapkan kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya dan telah ikut berpartisipasi membantu negara dalam pembiayaan pembangunan dan penanganan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Pihaknya juga berharap bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk bisa segera melaporkannya.
Menurutnya, penting menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, tapi tidak kalah penting menyampaikan SPT Tahunan secara benar, jelas dan lengkap.
"Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya tetapi belum melaporkannya dengan benar, jelas dan lengkap, kami tetap membuka kesempatan bagi para wajib pajak untuk membetulkan SPT Tahunannya karena sesuai prinsip self assessment," ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam rangka pencapaian target penerimaan dan kepatuhan pajak tahun 2021, Kanwil DJP Bali beserta unit lingkungan Kanwil DJP Bali telah menyusun rencana kerja untuk memberikan edukasi perpajakan baik kepada wajib pajak maupun calon wajib pajak.
Antara lain edukasi tata cara pengisian SPT Tahunan, edukasi perpajakan terkait Undang-undang Cipta Kerja, yakni UU No 11 tahun 2020, edukasi perpajakan terkait Insentif di masa pandemi Covid-19 serta peraturan-peraturan terbaru lainnya.
Lalu melaksanakan program Inklusi Pajak untuk Pendidikan tinggi, kelas pajak secara daring dan Bisnis Development Service (BDS) serta edukasi perpajakan melalui radio, podcast, televisi atau sarana komunikasi lainnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali