Berita Bali
Hingga Akhir Maret 2021, Tercatat 266.047 Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan PPh
Terhitung sampai dengan Rabu 31 Maret 2021, Kanwil DJP Bali mencatat total SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan wajib pajak sebanyak 266.047
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Terhitung sampai dengan Rabu 31 Maret 2021, Kanwil DJP Bali mencatat total SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan wajib pajak sebanyak 266.047.
Jumlah tersebut terdiri dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 259.680 dan 6.367 SPT Tahunan PPh Badan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Bali, Ida Ernawati pada Kamis 1 Maret 2021.
"Penerimaan SPT Tahunan mengalami pertumbuhan sebesar 19,4 persen dan itu menunjukkan sudah mulai menggeliatnya animo masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam melaporkan SPT Tahunan," ujar Ida Ernawati.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Sekarang Juga, Segera Login jponline.pajak.go.id, Begini Caranya
Menurutnya, apabila telah lewat batas waktu pelaporan SPT Tahunan, pihaknya tidak serta merta akan memberikan sanksi, namun pihaknya akan mengirimkan surat teguran terlebih dahulu kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPhnya.
"Surat tersebut akan kami sampaikan langsung atau akan dikirimkan melalui pos atau pun kurir," sebutnya.
Terkait sanksi yang diterapkan, pihaknya mengaku sampai dengan saat ini belum ada wacana untuk relaksasi penghapusan sanksi atas keterlambatan atau tidak disampaikannya SPT Tahunan PPh.
''Kondisi pandemi Covid-19 tentu menjadi konsen kami, berbagai terobosan telah kami lakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan, seperti e-Filing, e-form, online maupun offline, layanan aktivasi dan lupa pin berbasis web, layanan live chat via WhatsApp dari situs pajak.go.id., serta berbagai layanan lainnya.
Oleh karena itu, kami berharap para wajib pajak bisa segera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu sanksi yang diberikan," katanya.
Menurutnya, guna meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam melaporkan SPT Tahunannya, Kanwil DJP Bali juga melakukan sosialisasi-sosialisasi SPT Tahunan kepada wajib pajak.
"KPP juga mengadakan kelas pajak online tentang tata cara pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan zoom meeting.
Dan pada Rabu 31 Maret 2021 lalu, kami juga menggelar sosialisasi dan talkshow di radio agar dapat menjangkau masyarakat luas," ucap Ida Ernawati.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan wajib pajak melalui konten-konten di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan YouTube Kanwil DJP Bali.
"Dari hasil pengamatan kami di lapangan, wajib pajak yang datang ke KPP sekarang tidak terlalu banyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelum pandemi.
Baca juga: INGAT Lapor SPT, Waktu yang Tersisa Tinggal Beberapa Hari, Pastikan Diri Anda Tak Kena Denda
Namun, wajib pajak yang datang ke KPP ini tidak dapat dijadikan tolak ukur tingkat antusiasme masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya karena masa pandemi ini banyak wajib pajak yang memanfaatkan pelayanan online yang lebih mudah dan bisa dimanfaatkan dimana saja, dan kapan saja," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah merelakan waktunya untuk melaporkan SPT Tahunannya.
"Semoga di tahun-tahun berikutnya, wajib dapat melaporkan SPT Tahunannya secara online dan sebelum batas akhir waktu pelaporan.
Terimakasih kami ucapkan kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya dan telah ikut berpartisipasi membantu negara dalam pembiayaan pembangunan dan penanganan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Pihaknya juga berharap bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk bisa segera melaporkannya.
Menurutnya, penting menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, tapi tidak kalah penting menyampaikan SPT Tahunan secara benar, jelas dan lengkap.
"Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya tetapi belum melaporkannya dengan benar, jelas dan lengkap, kami tetap membuka kesempatan bagi para wajib pajak untuk membetulkan SPT Tahunannya karena sesuai prinsip self assessment," ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam rangka pencapaian target penerimaan dan kepatuhan pajak tahun 2021, Kanwil DJP Bali beserta unit lingkungan Kanwil DJP Bali telah menyusun rencana kerja untuk memberikan edukasi perpajakan baik kepada wajib pajak maupun calon wajib pajak.
Antara lain edukasi tata cara pengisian SPT Tahunan, edukasi perpajakan terkait Undang-undang Cipta Kerja, yakni UU No 11 tahun 2020, edukasi perpajakan terkait Insentif di masa pandemi Covid-19 serta peraturan-peraturan terbaru lainnya.
Lalu melaksanakan program Inklusi Pajak untuk Pendidikan tinggi, kelas pajak secara daring dan Bisnis Development Service (BDS) serta edukasi perpajakan melalui radio, podcast, televisi atau sarana komunikasi lainnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali