Mudik Lebaran 2021
Larangan Mudik, Kapolres Jembrana: Kami Minta Dishub Juga Siapkan Bus
Pemerintah pusat melarang mudik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada 6 hingga 17 Mei 2021
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Langkah-langkah yang akan diambil itu pun, juga disarankan oleh pihak kementrian seperti mensinergikan antara pusat dan daerah dalam rangka antisipasi kebijakan larangan mudik.
Selain itu pula, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan pada pos koordinasi sebagai titik pengecekan (Check Point) pada lokasi yang telah ditetapkan, termasuk menetapkan personil pada pos pengamanan, pos pelayanan dan posko terpadu.
"Jadi kami nanti juga akan membuat posko monitoring dari 6 mei 2021 sampai 17 mei 2021 mendatang. Sehingga tetap bisa melaksanakan dengan tetap melaksanakan prokes," bebernya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan dengan tetapnya dibuka Terminal Mengwi, maka dirinya akan menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) terkait apa yang harus dilakukan, termasuk jumlah penumpang yang boleh menggunakan fasilitas terminal.
Baca juga: Akibat Larangan Mudik 2021,Ketua APPBI DPD Bali Prediksi Ada Peningkatan Kunjungan di Mall Capai 30%
"Apakah, setiap bus diwajibkan penumpangnya 50 persen dari jumlah tempat duduk atau bagaimana, kita masih tunggi arahan. Hanya saja menjelang jadwal mudik itu kita tetap melakukan pemeriksaan, dari sopir penumpang dan yang lainnya," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya akan kembali berkordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat kepolisian dan dinas perhubungan Badung.
Sehingga pelaksanaan di terminal Mengwi bisa berjalan sesuai harapan.
"Jadi nanti pasti kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Apalagi tidak ada pemberhentian oprasional pada Terminal meski ada larangan," tungkasnya.(*).
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/adi-wibawa-ditemui-awak-media-usai-siaran-teleconfrence.jpg)