Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik, Kapolres Jembrana: Kami Minta Dishub Juga Siapkan Bus

Pemerintah pusat melarang mudik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada 6 hingga 17 Mei 2021

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Foto: Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa - Larangan Mudik, Kapolres Jembrana: Kami Minta Dishub Juga Siapkan Bus 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pemerintah pusat melarang mudik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Dalam kaitan itu pulalah, pihak Polres Jembrana juga meminta untuk Dishub Provinsi Bali menyediakan bus di pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Bus tersebut nantinya berfungsi ketika ada penumpang yang akan melintas dan dikembalikan, maka akan cepat terangkut (dikembalikan).

Sehingga tidak ada penumpukan di pelabuhan.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Kapolda Jayan Danu: Kami Tempatkan Pos Penyekatan Keluar Masuk Bali

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, pengamanan arus mudik Lebaran tahun 2021 dari Polres Jembrana akan dibentuk pos terintegasi di Cekik, dengan melibatkan instansi terkait guna dapat menyeleksi bagi para pemudik yang akan keluar Bali.

Diharapkan dari Dinas Perhubungan Provinsi agar menyiapkan kendaraan bus bila terjadi penumpukan orang di Pelabuhan.

“Kami minta supaya ada bus. Sehingga nanti tidak ada penumpukan di Pelabuhan,” ucapnya, Rabu 28 April 2021.

Kapolres mengaku, bahwa selain bus dipersiapkan, nantinya juga keberadaan pos-pos sekat yang ada pada wilayah timur, maka harus benar-benar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Sehingga tidak terjadi penumpukan orang maupun kendaraan di pelabuhan Gilimanuk.

“Untuk terminal penumpang ada di wilayah timur agar benar-benar menyeleksi dan tidak mengangkut penumpang yang melakukan mudik,” bebernya.

Baca juga: Empat Pemudik Diminta Putar Balik di Pos Penyekatan Tembuku Bangli

Terminal Mengwi Tipe A Dipastikan Tetap Beroperasi Meski Adanya Larangan Mudik Lebaran 2021

Pihak Terminal Tipe A Mengwi Kabupaten Badung kembali memastikan jika tidak memberhentikan oprasional meski adanya larangan mudik lebaran.

Hal itu mengacu pada surat Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor AJ.20/I/10/DRJD/2021 tentang Dukungan Antisipasi selama pelarangan/ Peniadaan Mudik Idul Fitri Tahun 2021/1442 H.

"Jadi kembali saya tegaskan jika Terminal Mengwi tetap buka, meski adanya larangan mudik," ujar Kordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Mengwi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali, Achmad Erwin Rahadi SH Selasa 27 April 2021.

Meski terminal tetap beroperasi, namun pihaknya mengaku tetap melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi adanya penyebaran covid-19.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved