Munarman Menginap di Rutan Polda Metro Jaya, Satu Tempat dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron
Polri menetapkan pengacara Muhammad Rizieq Shihab Munarman, sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme
Menutup mata dan memborgol Munarman sebagai bentuk asas persamaan di mata hukum terhadap seluruh terduga teroris.
"Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," ujar Ahmad.
Sebelumnya protes dilayangkan sejumlah pihak.
Di antaranya datang dari Kuasa hukum terduga teroris Munarman, Aziz Yanuar.
Ia memprotes cara kepolisian yang menutup mata kliennya saat digelandang ke rumah tahanan, Selasa malam.
Munarman ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.Menurut Aziz, polisi hanya memikirkan keselamatan dirinya sendiri tanpa memikirkan keselamatan Munarman.
"Nanti kalau nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan tidak standar Covid-19. Kita di sini saja semua pakai masker," ujar Aziz.
Menurut Aziz, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021 dan surat penetapan tersangka baru diberikan 27 April 2021.
Hal ini menurutnya tidak dibenarkan dan akan jadi pertimbangan dalam mengajukan gugatan praperadilan nanti .
Baca juga: 4 Kaleng Mencurigakan Ditemukan di Bekas Markas FPI Setelah Munarman Diciduk Densus 88
"Kami tidak mau menerima penetapan tersangka itu, karena back date (tanggal surut)," tuturnya.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan tindakan hukum apapun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan.
"Saya kira itu berlebihan. Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," katanya.
Habib Rizieq Doakan Munarman
Aziz Yanuar menyebut Habib Rizieq Shihab menyampaikan doa untuk Munarman.
"Habib mendoakan yang terbaik semoga Pak Munarman diberikan kekuatan dan ketabahan juga keluarganya diberikan kesabaran," katanya.