Munarman Menginap di Rutan Polda Metro Jaya, Satu Tempat dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron

Polri menetapkan pengacara Muhammad Rizieq Shihab Munarman, sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Densus 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman - Munarman Menginap di Rutan Polda Metro Jaya, Satu Tempat dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron 

Aziz berujar Rizieq telah mengetahui status tersangka Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Ia yakin bahwa Munarman tidak terlibat dalam kasus terorisme.

"Kita pertegas bahwa Munarman menolak segala bentuk terorisme dan tindak pidana terkait aksi yang bertentangan dengan hukum negara," imbuhnya.

Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa 27 April 2021 sekira pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Pascapenangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat. (tribun network/denis)

Baca juga: Munarman Ditangkap Terkait ISIS, Saat Digelandang Teriak Minta Pakai Sendal

Kumpulan Artikel FPI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved