Munarman Menginap di Rutan Polda Metro Jaya, Satu Tempat dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron

Polri menetapkan pengacara Muhammad Rizieq Shihab Munarman, sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Densus 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman - Munarman Menginap di Rutan Polda Metro Jaya, Satu Tempat dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Polri menetapkan pengacara Muhammad Rizieq Shihab Munarman, sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.Munarman menginap di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa 27 April 2021 malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Network.

Munarman satu Rutan bersama dengan pelaku bom Bali I Ali Imron.

"Di Rutan Narkoba ada Bang Ali Imron juga," ujar informan tersebut kepada Tribun Network, Rabu 28 April 2021.

Baca juga: Sosok Dan Profil Munarman, Mantan Sekum FPI Dan Pengacara Rizieq Shihab yang Ditangkap Densus 88

Saat dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Munarman yang mengenakan kemeja putih, ditutup matanya dengan kain hitam tanpa mengenakan masker.

Proses itu menjadi sorotan publik dan menuai polemik.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan Densus 88 menutup mata dan memborgol Munarman, menjadi bagian dari penanganan tersangka kasus terorisme.

"Dia sudah tersangka," ujar Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 28 April 2021.

Ahmad menegaskan tindakan penutupan mata dan memborgol tangan Munarman sudah sesuai aturan.

Bahkan standar tersebut sudah diterapkan di skala global.

Ahmad menerangkan terorisme memiliki jaringan luas dan terorganisasi dengan baik.

Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan lainnya.

Menurutnya, keselamatan petugas di lapangan bisa terancam bila seseorang sudah diduga terlibat aksi atau jaringan teroris.

"Berdasarkan dua pertimbangan ini, maka perlu menutup mata agar (Munarman) tidak mengenali petugas," imbuhnya.

Baca juga: Munarman Sempat Melawan, Diduga Terlibat Kelompok Teroris JAD Terafiliasi ISIS

Korps Bhayangkara meminta tidak ada pihak yang meributkan penindakan terhadap Munarman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved