Berita Bali

Desa Adat Disebut Tidak Langgar Hukum Tutup Ashram ISKCON, Begini Penjelasan Ketua MDA Bali

Ketua MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, menyebut desa adat tidak melanggar hukum terkait penutupan Ashram Hare Krishna/ISKCON

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Majelis Desa Adat Provinsi Bali dengan beberapa pejabat lainnya ketika membahas penutupan Krisna Balaram Ashram Jumat, 30 April 2021 

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar selalu hadir untuk menyelamatkan Hindu Dresta Bali, Adat Budaya Bali yang bertujuan agar Bali tetap ajeg.

Baca Juga: Diduga Gelar Kegiatan Menyimpang dari Dresta Hindu Bali, Ashram di Desa Alasangker Buleleng Ditutup 

Sebelumnya diberitakan, Bendesa Desa Adat Kesiman, Denpasar, menghentikan atau menutup

Ashram Sri Khrisna Balarama Mandir di wilayah Padang Galak, Kesiman, Denpasar.

Saat dikonfirmasi Tribun-Bali.com terkait penutupan ini, Humas Ashram Sri Krishna Balarama Mandir, Wayan Suasta, tak banyak memberi keterangan.

Suasta mengatakan tak banyak yang ia bisa bagi ke media. Sebab semuanya masih dalam tahap pembicaraan bersama. Sampai nanti didapatkan keputusan yang final.

"Kami mohon maaf, belum bisa memberikan keterangan apapun," tegasnya, Senin 19 April 2021 lalu. 

Intinya, jelas dia, secara garis besar bahwa ashram itu adalah tempat belajar bakti yoga.

Setelahnya mereka pulang ke rumah masing-masing. Istilahnya adalah pendalaman spiritual agama.

"Ketika pulang kembali ke rumahnya, mereka mengikuti adat istiadat setempat," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved