Berita Buleleng

Diduga Gelar Kegiatan Menyimpang dari Dresta Hindu Bali, Ashram di Desa Alasangker Buleleng Ditutup

Penutupan ini dilakukan lantaran pihaknya merasa kegiatan agama yang dilakukan di Ashram tersebut menyimpang dari dresta Hindu Bali

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Supartika
Ilustrasi - aksi Tolak Hare Krisna di depan Monumen Bajra Sandhi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Salah satu Ashram yang terletak di Desa Alasangaker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali, ditutup aktivitasnya oleh prajuru desa adat, dan kepala desa setempat, Rabu 28 April 2021.

Penutupan ini dilakukan lantaran pihaknya merasa kegiatan agama yang dilakukan di Ashram tersebut menyimpang dari dresta Hindu Bali.

Perbekel Desa Alasangaker, Wayan Sitama mengatakan, saat melakukan penutupan, pihaknya sempat bertemu dengan pengurus ashram tersebut.

Bahkan penutupan ini juga dihadiri oleh Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng dan PHDI Buleleng.

Baca juga: Terkait Penutupan Ashram di Padang Galak, MDA Bali Mendukung Sikap Desa Adat Kesiman

Sebelum melakukan penutupan, Sitama mengaku sempat memberikan pemahaman kepada pengurus ashram tersebut, bahwasanya sebagian masyarakat Bali saat ini cukup sensitif dengan adanya  kegiatan sampradaya non dresta Hindu Bali.

"Kami bertemu dengan pengurusnya baik-baik. Saya sampaikan kepada pengurusnya bahwa kami menjaga situasi di desa ini biar aman.

Jangan sampai nanti ada kelompok masyarakat dari luar desa datang ke desa kami, marah-marah karena adanya ashram ini.

 Saya sebagai orangtua di desa mengambil sikap persuasif agar jangan sampai terjadi keributan. 

Akhirnya MDA, PHDI dan Kelian Desa Adat sepakat untuk menutup aktivitas di ashram tersebut," katanya.

Pasca diputuskan untuk menutup ashram tersebut, pengurusnya kata Sitama sempat meminta waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan anggota lainnya.

Namun demikian, Sitama menyebut, pihaknya tetap tegas meminta agar ashram yang mulai beroperasi sejak tiga tahun belakangan itu ditutup, mulai Rabu 28 April 2021.

"Kami nanti akan memasang spanduk berisi informasi jika ashram tersebut telah ditutup.

Kami juga akan membuatkan surat pernyataan yang nantinya ditandatangani oleh pengurus ashram tersebut, kelian adat, MDA, PHDI dan saya sendiri," jelasnya.

Sitama pun tidak memungkiri, saat ashram tersebut hendak didirikan, sekitar tahun 2013-2014 pengurusnya sempat datang  memohon izin, sembari membawa surat izin yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, Pemprov Bali hingga Klian Desa Adat Alasangker.

Baca juga: Gubernur, Kapolda, Danrem dan MDA Bali Teken Nota Kesepakatan Sistem Pengamanan Berbasis Desa Adat

Berdasarkan dari surat-surat itu lah, Sitama akhirnya mengizinkan ashram itu dibangun di wilayahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved