Berita Buleleng
Diduga Gelar Kegiatan Menyimpang dari Dresta Hindu Bali, Ashram di Desa Alasangker Buleleng Ditutup
Penutupan ini dilakukan lantaran pihaknya merasa kegiatan agama yang dilakukan di Ashram tersebut menyimpang dari dresta Hindu Bali
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Telah melaksanakan tindakan yang sangat tercela, dengan memanipulasi ajaran-ajaran luhur nan mulia Hindu Bali dan Hindu Nusantara dengan telah menerbitkan dan menyebarluaskan buku buku hasil manipulasi tersebut," katanya.
“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyebaran yang strategis dan masif aliran Hare Krishna (ISKCON) dan sampradaya asing lainnya adalah mempunyai niat tercela untuk menggantikan Hindu Bali (Hindu Dresta Bali) di Bali, serta menggantikan berbagai tradisi Hindu Nusantara di Indonesia," tegasnya.
Itu berarti telah menusuk kepada nilai inti yang terdalam, yaitu bermaksud dengan cepat atau lambat meniadakan Hindu Bali, adat istiadat Bali, budaya Bali dan desa adat di Bali, menggantikan dengan tatacara keagamaan, adat, dan budaya asing miliknya.
Surat Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomer : 106/ PHDI- Bali/XII/2020 dan Nomer : 07/SK/MDA- Prov Bali/XII/2020 memang sebatas pada pembatasan kegiatan pengembangan ajaran sampradaya Non-Dresta Bali di Bali.
"Namun patut sangat dipahami bahwa setiap desa adat di Bali mempunyai hak otonom untuk menjaga, melindungi, mengatur di wilayah hukum adatnya, kerukunan, ketenangan, ketertiban dan kedamaian wilayahnya, karena atas kontribusi Desa Adat yang demikianlah maka Bali dikenal luas sebagai daerah yang rukun, toleran, tertib, aman dan damai," sebutnya.
Desa Adat , hak-hak, kewenangan tradisinya diayomi dan dilindungi oleh Pancasila, Nilai Nilai Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, perundang undangan di bawahnya sampai dengan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali