Berita Buleleng

Diduga Gelar Kegiatan Menyimpang dari Dresta Hindu Bali, Ashram di Desa Alasangker Buleleng Ditutup

Penutupan ini dilakukan lantaran pihaknya merasa kegiatan agama yang dilakukan di Ashram tersebut menyimpang dari dresta Hindu Bali

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Supartika
Ilustrasi - aksi Tolak Hare Krisna di depan Monumen Bajra Sandhi 

Sebab Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah perjanjian bangsa yang menjadi dasar utama terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daerah-daerah, kerajaan-kerajaan, suku suku bangsa dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote dengan segenap tumpah darahnya (agamanya, adat istiadatnya, suku bangsanya, budayanya, bahasanya), berjanji mendukung sepenuhnya NKRI.

Di sisi lain, NKRI mengayomi, melindungi semua daerah , semua kerajaan, semua suku bangsa beserta segenap tumpah darahnya.

"Hal itulah yang menegaskan 4 ( empat) konsensus dasar bernegara tersebut, adalah harga mati dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun dan oleh pihak manapun juga," tegasnya.

Atas dasar perjanjian bangsa itulah maka agama, adat istiadat, budaya asli daerah, dan bahasa daerah adalah otonom, diayomi dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa adat identik dengan Bali sebagai salah satu pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa adat adalah lembaga sosial religius yang ada di Bali sejak lebih dari seribu tahun lampau, adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci.

Seperti Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa, serta tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Berbicara tentang desa adat berarti berbicara tentang Agama Hindu Bali (Agama Hindu Dresta Bali ), krama Bali, adat Bali dan budaya Bali.

"Desa adat selama sejarah NKRI telah membuktikan mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting karena kontribusinya di dalam setiap aspek pembangunan bangsa dan negara di Bali," katanya.

Setiap program pembangunan pemerintah, khususnya yang membutuhkan peran serta masyarakat Bali secara luas maka pastilah desa adat berperan dan diperankan.

"Bahwa ditolaknya keberadaan aliran Hare Krishna (ISKCON) dan sampradaya asing lainnya di Bali , sebenarnya bukanlah karena perbedaan keyakinan yang dianutnya semata, tetapi lebih karena telah menimbulkan keresahan, serta mengganggu ketenangan, kedamaian yang luas di Bali dan di seluruh nusantara.

"Karena Hare Krishna ( ISKCON) dan sampradaya asing lainnya telah melakukan sikap dan tindakan yang buruk yang sangat bertentangan dengan Pancasila dan Nilai Nilai Bhinneka Tunggal Ika," tegasnya.

Diantaranya, telah melakukan upaya yang masif dan strategis menyebarkan keyakinan dan cara beragama mereka yang sangat berbeda di tengah-tengah masyarakat umat Hindu Bali (Hindu Dresta Bali) dan Hindu Nusantara lainnya.

Kemudian sangat sering melalui tokoh-tokoh mereka telah mendiskreditkan tatacara keagamaan Hindu Dresta Bali, keyakinan Hindu Bali, juga upacara keagamaan Hindu Dresta Bali.

"Telah sering melalui tokoh-tokoh mereka mendiskreditkan pula adat istiadat Bali dan desa adat di Bali," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved