Berita Bali
Ditangkap di Klungkung Setelah Terima Paket Narkotik, Kepek dan Aci Dituntut 15 Tahun Penjara
I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37) dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Diketahui kedua terdakwa ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas BNNP Bali.
Keduanya yang tinggal di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung ini disebutkan kerap mengedarkan narkotik.
Menindaklanjuti laporan itu, para petugas BNNP Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di Klungkung.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat terdakwa Kepek membawa paket, dan langsung mengamankannya.
Lalu dilakukan penggeledahan badan serta paket yang dibawa Kepek.
Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 101,78 gram brutto yang diselipkan ke dalam baju daster yang ada di paket itu.
Baca juga: Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Sesetan, Denpasar, Suhendra Dituntut 9 Tahun Penjara
Kemudian dilakukan pengembangan dan memeriksa kamar tersangka Kepek.
Di sana petugas BNNP Bali mengamankan terdakwa Aci. Selain mengamankan Aci, petugas juga berhasil menemukan 3 plastik klip berisi ganja dengan berat keseluruhan 16,12 gram brutto.
Saat dinterogasi, keduanya mengaku bahwa pemilik narkotik itu adalah Karlo (DPO) yang ada di Medan yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Keduanya juga mengakui telah 5 kali menerima paket berisi narkotik dari Karlo.
Setelah paket diterima, mereka kembali mengirimkan langsung ke sejumlah alamat sesuai perintah Karlo dengan upah Rp800 ribu sampai Rp1,6 juta. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali