Berita Denpasar

Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Sesetan, Denpasar, Suhendra Dituntut 9 Tahun Penjara

Terdakwa Suhendra Eko Putra (36) telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Suhendra saat menjalani sidang tuntutan secara daring. Ia dituntut 9 tahun penjara, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Suhendra Eko Putra (36) telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kelahiran Ujung Pandang, 27 Pebruari 1984 ini dituntut 9 tahun penjara.

Suhendra dituntut pidana, karena dinilai bersalah terlibat peredaran sabu.

Diketahui, terdakwa ditangkap saat tengah mengedarkan sabu di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Bali.

"Suhendra dituntut pidana penjara selama 9 tahun, dan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsidair 6 bulan penjara," terang JPU Eddy Arta Wijaya, Senin, 26 april 2021.

Baca juga: Edarkan 23 Paket Sabu di Denpasar, Dituntut 13 Tahun Penjara, Made Angga Minta Keringanan Hukuman

Baca juga: Setelah Sanur, Kini Warga Renon Denpasar Disuntikkan Vaksin Covid-19, Target 8.000 Sasaran

JPU Eddy Arta mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Terdakwa dinyatakan, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman," paparnya. 

"Terhadap tuntutan yang kami ajukan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menanggapi dalam pembelaan secara tertulis," imbuh JPU Eddy Arta. 

Baca juga: Tradisi Pangrebongan di Desa Adat Kesiman Denpasar, Digelar Demi Tercapai Keseimbangan

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Suhendra ditangkap di pinggir Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Rabu, 13 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wita.

Berhasil mengamankan terdakwa, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan, dan ditemukan 13 paket sabu dari tangan terdakwa. 

Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut ke kamar kos terdakwa di Jalan Tukad Baru, Sebelanga, Denpasar Barat.

Di kamar kos terdakwa, petugas kepolisian kembali menemukan 1 paket sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit timbangan digital, 1 bendel plastik klip bening dan barang bukti terkait lainnya. 

Baca juga: Ini Kisah Dibalik Tradisi Pangrebongan di Desa Adat Kesiman Denpasar

Total barang bukti narkotik yang ditemukan sebanyak 14 paket sabu, dengan berat keseluruhan 7,87 gram brutto atau 2,89 gram netto. 

Saat dilakukan interogasi, terdakwa  mengatakan, pemilik semua barang bukti narkotik itu adalah Bad Face, yang dikenalnya melalui telepon.

Terdakwa mengaku hanya disuruh mengambil, memecah dan menaruh atau menempel kembali sabu tersebut di tempat sesuai dengan alamat yang diberikan oleh Bad Face. 

Terdakwa juga mengaku sudah dua kali mengambil sabu, dan dari pekerjaan itu ia telah beberapa kali mendapat upah mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1.250.000. (*)

Berita lainnya di Berita Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved