Berita Denpasar
Edarkan 23 Paket Sabu di Denpasar, Dituntut 13 Tahun Penjara, Made Angga Minta Keringanan Hukuman
Pembelaan mereka ajukan menanggapi tuntutan pidana 13 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Made Angga Budiantara (25) melalui tim penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan tertulis pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam nota pembelaannya, tim hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan ringan terhadap kliennya tersebut.
Pembelaan mereka ajukan menanggapi tuntutan pidana 13 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kelahiran Seraya, Karangasem, 10 Desember 1995 ini dituntut pidana penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Diketahui, Made Angga ditangkap di kosnya dengan barang bukti 23 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 25,21 gram netto.
• Ditangkap Simpan 23 Paket Sabu di Rumahnya Denpasar, Oka Ardana Dihukum 10 Tahun Penjara
• Ditangkap Edarkan 93 Paket Sabu, Kadek Budiarta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
• Edarkan Paket Sabu Dicor Semen di Denpasar dan Badung, Wili Elyasa Terancam 20 Tahun Penjara
"Pada intinya terdakwa meminta hukuman ringan. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Terdakwa juga tulang punggung keluarga," terang JPU I Ketut Sujaya, Senin, 26 April 2021.
Terhadap pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum, JPU I Ketut Sujaya menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dilayangkan.
"Kami tetap pada tuntutan. Sidang berikutnya agenda pembacaan putusan majelis hakim," jelas JPU I Ketut Sujaya.
Diberitakan sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara terhadap terdakwa Made Angga.
Ia dinilai telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Made Angga ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali terkait peredaran narkotik.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan, lalu menangkap terdakwa di kosnya, Gang Gumuk Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 23 paket sabu siap edar seberat 25,21 gram netto
Terdakwa mengaku mendapat sabu dari Wito (DPO). Terdakwa bertugas mengambil tempelan, selanjutnya memecah dan menempel kembali sesuai perintah Wito.
Dari pekerjaan menempel sabu terdakwa mendapat upah Rp 40 ribu per lokasi.