Berita Bali
PRANK Lukis Wajah Seolah-olah Pakai Masker, Bule yang Videonya Viral Itu Bakal Diusir dari Bali
PRANK Lukis Wajah Seolah-olah Pakai Masker, Bule yang Videonya Viral Itu Bakal Diusir dari Bali
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Belum lama ini, viral video bule yang mengelabui petugas keamanan Popular Deli Canggu yang seolah-olah memakai masker.
Padahal, sang bule hanya melukis wajahnya menggunakan make up.
Aksi membuat video prank yang viral dan menjadi pergunjingan di media sosial itupun berujung pada pendeportasian.
Sang bule bakal diusir dari Bali dan kini tengah menunggu proses deportasi.
"Waktu itu kami serahkan ke Satpol PP dan mereka sudah menyatakan mereka sudah melanggar Pergub No 10 Tahun 2021. Dengan sendirinya hal tersebut bisa kami jadikan dasar untuk melakukan pendeportasian kepada yang bersangkutan," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali (Kakanwil Kemenkumham Bali), Jamaruli Manihuruk, Jumat 30 April 2021, di Denpasar.
Pendeportasian ini sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Jadi rencananya ini akan dideportasi tapi kita lihat nanti kapan bisa berangkat karena menyangkut penerbangan ke negaranya. Kita harapkan secepat mungkin," imbuhnya.
Baca juga: Viral Video Aksi Prank Bule Rias Wajah Menyerupai Masker, Ini Respons Wabup Badung dan Kadispar Bali
Sambil menunggu proses deportasi, yang bersangkutan yakni Josh Paler Lin dan Lisha sementara waktu ditempatkan di ruang detensi imigrasi.
Jika tiket pesawat mereka sudah ada dan penerbangan ke negaranya ada akan langsung dideportasi pulang ke negaranya.
Jika proses tunggu pendeportasian mereka lebih dari 30 hari, maka akan dilakukan pemindahan dari ruang detensi ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
"Ke Rudenim itu kalau sudah lebih dari 30 hari atau kita perkirakan akan lama kita masukkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi). Kalau cuma beberapa hari menunggunya cukup di ruang detensi imigrasi," jelas Jamaruli Manihuruk.
Aksi Prank
Diberitakan sebelumnya, salah satu karyawan Popular Deli, I Komang Agung Wisnu W membenarkan perihal adanya bule yang melakukan video prank penggunaan masker.
"Iya memang benar kejadiannya di sini. Kejadiannya sudah lama ya, kurang lebih mungkin satu bulan atau dua bulan yang lalu. Kurang tahu juga soal itu (disengaja atau tidak) tapi ada masuk (kedua bule) dan bawa kamera itu saja kita tahunya. Tidak tahu selebihnya gimana," ungkapnya singkat.
Agung Wisnu menegaskan dari pihak manajemen sudah menerapkan standar protokol kesehatan di semua outlet mereka.