Berita Denpasar

Dilimpahkan ke Jaksa Denpasar, Agus Mahendra Tunggu Diadili

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Agus Mahendra telah menjalani pelimpahan tahap II. Ia akan segera diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu. - Dilimpahkan ke Jaksa Denpasar, Agus Mahendra Tunggu Diadili 

Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 paket sabu seberat 75,66 gram, 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait lainnya.

Ketika ditanyakan atas kepemilikan sabu itu, tersangka mengatakan, bahwa pemiliknya adalah Agus (DPO).

Tersangka hanya bertugas mengambil paket sabu itu sesuai perintah Agus, dan kemudian diserahkan ke orang lain.

Atas pekerjaannya itu, tersangka diupah sabu seberat 0,3 gram.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved