Berita Denpasar
Dilimpahkan ke Jaksa Denpasar, Agus Mahendra Tunggu Diadili
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Agus Mahendra telah menjalani pelimpahan tahap II. Ia akan segera diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu. - Dilimpahkan ke Jaksa Denpasar, Agus Mahendra Tunggu Diadili
Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 paket sabu seberat 75,66 gram, 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait lainnya.
Ketika ditanyakan atas kepemilikan sabu itu, tersangka mengatakan, bahwa pemiliknya adalah Agus (DPO).
Tersangka hanya bertugas mengambil paket sabu itu sesuai perintah Agus, dan kemudian diserahkan ke orang lain.
Atas pekerjaannya itu, tersangka diupah sabu seberat 0,3 gram.(*).
Kumpulan Artikel Bali