Berita Denpasar
Dilimpahkan ke Jaksa Denpasar, Agus Mahendra Tunggu Diadili
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Denpasar terhadap tersangka Made Agus Mahendra Putra (33).
Agus Mahendra menjalani tahap II terkait tindak pidana narkotik, ia diduga terlibat peredaran sabu.
Tersangka kelahiran Denpasar 21 Agustus 1987 ini ditangkap dirumahnya di Jalan Gandapura, Kesiman Kertalangu dengan barang sabu seberat 75,66 gram.
Pelimpahan dilakukan secara daring di Kejari Denpasar.
Baca juga: Ditangkap di Klungkung Setelah Terima Paket Narkotik, Kepek dan Aci Dituntut 15 Tahun Penjara
Terkait pelimpahan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen dan Humas Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.
"Kami sudah menerima penyerahan tersangka atas nama Made Agus Mahendra Putra dari penyidik kepolisian. Pelimpahan via teleconference. Yang bersangkutan terlibat tindak pidana narkotik," terangnya saat dikonfirmasi, Sabtu 1 Mei 2021.
Setelah dilakukan pelimpahan, dikatakannya, tersangka berlatar pendidikan S1 hukum dan bekerja di perusahaan finance ini menjalani penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Nanti setelah berkas dakwaan lengkap akan segera kami limpahkan dan selanjutkan disidangkan," jelas Jaksa Kadek Hari.
Sementara itu, mengenai dakwaan, tersangka Agus Mahendra disangkakan dakwaan alternatif.
Yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Di mana ancaman pidananya selama 20 tahun penjara.
Sementara itu, diungkap dalam berkas perkara, ditangkapnya tersangka Agus Mahendra bermula dari adanya laporan masyarakat.
Disebutkan bahwa di Jalan Gandapura, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Bali, ada orang yang ciri-cirinya seperti tersangka kerap mengedarkan narkotik jenis sabu.
Atas laporan itu, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
Baca juga: Ditangkap di Klungkung Setelah Terima Paket Narkotik, Kepek dan Aci Terancam 20 Tahun Penjara
Kemudian polisi melakukan penggerebekan di tempat tinggal tersangka, dan berhasil meringkus tersangka di kamarnya.
Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 paket sabu seberat 75,66 gram, 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait lainnya.
Ketika ditanyakan atas kepemilikan sabu itu, tersangka mengatakan, bahwa pemiliknya adalah Agus (DPO).
Tersangka hanya bertugas mengambil paket sabu itu sesuai perintah Agus, dan kemudian diserahkan ke orang lain.
Atas pekerjaannya itu, tersangka diupah sabu seberat 0,3 gram.(*).
Kumpulan Artikel Bali