Berita Bali

Ditangkap di Klungkung Setelah Terima Paket Narkotik, Kepek dan Aci Dituntut 15 Tahun Penjara

I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37) dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tangkap layar/Tribun Bali Putu Candra
Kepek dan Aci saat menjalani sidang secara daring dari BNNP Bali. Keduanya dituntut 15 tahun penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik jaringan Medan-Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37) dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa dinilai terbukti sebagai perantara jual beli narkotik jaringan Medan-Bali.

Kepek dan Aci ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung.

Saat ditangkap, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan sabu seberat 101,78 gram dan ganja 16,12 gram. 

Surat tuntutan telah dibacakan JPU Eddy Arta Wijaya dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih. 

Baca juga: Ditangkap Satnarkoba Polres Klungkung, Wisnu Ngaku Simpan Ganja 1,4 Kilogram untuk Kebutuhan Setahun

"Kedua terdakwa dituntut masing-masing penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum para terdakwa, Jumat, 30 April 2021.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

Pasal tersebut merujuk peran kedua terdakwa sebagai perantara jual beli narkotik jenis sabu dengan berat 5,49 gram Netto, dan ganja 14,03 gram netto.

Sedangkan Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotik.

Pun dalam tuntutan, JPU mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Baca juga: Polda Bali Ungkap Tindak Pidana Narkotika di Depo Pembuangan Sampah Sementara di Serangan Bali

Hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap Narkotik.

Selain itu, terdakwa Marcia alias Aci pernah dihukum dalam kasus serupa.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. 

Terhadap tuntutan itu, Aji Silaban mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami minta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan," ujar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Baca juga: Kuasai Tiga Jenis Narkotik, Okky Dihukum 11 Tahun Penjara di PN Denpasar

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved