Berita Klungkung

Ditangkap Satnarkoba Polres Klungkung, Wisnu Ngaku Simpan Ganja 1,4 Kilogram untuk Kebutuhan Setahun

Penangkapan dengan barang bukti terbanyak dilakukan di Nusa Penida, dengan berhasil mengamankan ganja dengan berat 1,4 Kilogram.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Jajaran kepolisian dari Polres Klungkung, Rabu (28/4/2021), saat merilis pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan sebulan terakhir. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Dalam sebulan terakhir, Polres Klungkung mengungkap 4 kasus peredaran narkoba dengan 6 orang tersangka.

Penangkapan dengan barang bukti terbanyak dilakukan di Nusa Penida, dengan berhasil mengamankan ganja dengan berat 1,4 Kilogram.

Dari pengakuan tersangka, ganja itu disimpan untuk digunakan selama setahun.

Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Willa Jully Nendissa menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga jika pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman barang dari Medan menuju ke Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada hari Jumat tanggal 23 April 2021.

Baca juga: Kisah Heroik Perang Puputan Klungkung yang Diperingati Setiap 28 April

"Kami langsung melaksanakan pendalaman terhadap informasi tersebut ke Kecamatan Nusa Penida," ungkap AKP Willa Jully Nendissa, dalam keterangan resminya, Rabu 28 April 2021.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika di Nusa Penida itu dilakukan Minggu (25/4/2021), sekitar pukul 14.50 Wita dengan tersangka bernama I Dewa Made Wisnu Taran Ningrat (41).

Ia ditangkap di rumahnya di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida.

Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan ganja seberat 1,4 Kg (netto).

Dari hasil pendalaman kepolisian, WTN mengaku memesan ganja itu dari seseorang bernama Rahmat yang berada di Medan.

"Pengakuan tersangka, barang itu dikirim melalui jasa ekspedisi pengiriman barang," jelasnya.

Dari hasil pendalaman, tersangka sengaja memesan ganja itu dalam jumlah besar, karena digunakan untuk persediaan selama setahun.

Tersangka membeli Ganja itu dibeli dengan harga Rp 9 juta.

Tersangka Dewa Made Wisnu Taran Ningrat disangkakan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Serta denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 Miliar.

Baca juga: Belum Semua Desa Adat di Klungkung Bali Miliki Pararem Anti Narkoba, Baru 34 Desa Adat

Selain itu, Wakapolres Klungkung  Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, didampingi Kasat Narkoba, AKP Willa Jully Nendissa dan Kasubbag Humas AKP Putu Gede Ardana juga merilis 5 tersangka kasus narkoba lainnya yang ditangkap sebulan terakhir. (*)

Artikel lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved