Masa Penyekatan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 di Bali, Ini Syaratnya Agar Tak Diminta Putar Balik
Sementara saat masa penyekatan 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 nanti, tidak cukup hanya surat keterangan sehat bebas Covid-19 saja
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM - Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra bakal mengoperasikan titik - titik pos penyekatan peniadaan mudik Lebaran 2021 pada 6 - 17 Mei 2021.
Namun kepada jajaran ditekankan untuk tidak serta merta meminta putar balik.
"Tidak serta merta meminta putar balik. Jadi kan ada aturannya, siapa yang boleh pergi, dengan syarat tertentu, surat izin tandatangan basah atau kepentingan mendesak, itu arahan dari Kakorlantas. Tapi kalau tidak ada sama sekali harus balik," tegas Indra saat dikonfirmasi Tribun Bali, Sabtu 1 Mei 2021.
Lanjut Indra, pada masa Kegiatan Rutin Yang Diperketat (KRYD) 26 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021 orang keluar Bali harus membawa surat kesehatan minimal hasil rapid test antigen 1x24 jam.
Sementara saat masa penyekatan 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 nanti, tidak cukup hanya surat keterangan sehat bebas Covid-19 saja, melainkan harus menunjukkan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).
Jika tidak lengkap dengan dokumen tersebut maka masyarakat secara persuasif dan humanis diminta putar balik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Pada saat penyekatan 6-17 Mei 2021, yang dicek tidak hanya antigen, harus jelas keterangan mudik atau pulang kampung untuk apa, kalau tidak jelas ya tidak boleh walaupun bawa surat antigen, yang diperkuat dengan SIKM, misal ibu hamil didampingi beberapa orang, kepentingan mendesak keluarga di mampung halaman, namun harus bawa SIKM dari instansi terkait atau desa/kelurahan. Kalau tidak ya kita suruh balik karena takut kondisi mereka tidak sehat membawa virus ke kampung halaman," jabarnya.
Polisi: Travel Gelap Jangan Coba Bergerak
Masa KRYD dimaksudkan untuk menindak tegas beroperasinya travel gelap yang mengangkut para pemudik.
"KRYD juga untuk mengantisipasi travel gelap, jangan sampai travel gelap bergerak, apalagi, kita akan tindak tegas, kita tilang dan mobil akan kita kandangkan nanti sampai melewati masa sidang dan masa mudik selesai," tegas Indra.
"Apalagi kendaraan pribadi ngangkut orang, itu tidak boleh, travel resmi saja tidak boleh apalagi yang gelap. Mereka koordinir orang pura-pura keluarga, mencari keuntungan dari sana dibalik situasi seperti ini, kita periksa, kalau ketahuan, kita sanksi, kita tilang kita kandangin mobilnya, kita harus tegas, di Polda Metro sudah banyak ditangkap travel gelap," jabarnya.
Pihaknya sudah melakukan pemetaan jalur-jalur yang rawan dilintasi para pelaku travel gelap serta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Organda (Organisasi Angkutan Darat).
"Saya yakin sudah dipetakan masing masing Polres, kita koordiansi Dishub, Organda dan tim terkait untuk memonitor masalah ini. Kita sampaikan ke jajaran tentang hal ini, Dishub juga sudah membuat surat edaran ke travel travel, jangan coba coba orang pribadi mengkoordinir orang pulang mudik, kasihan nanti biaya besar tidak boleh pulang, harap sabar-sabar. Ada hikmah yang diambil," ujar Dir Lantas Polda Bali.
Indra menyampaikan, bahwa tindakan pemerintah dan kepolisian bukan serta merta melarang masyarakat untuk mudik merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.
Justru, upaya ini dilakukan karena memberikan rasa aman bagi keluarga supaya tidak terjadi penularan dan penyebaran virus Covid-19 dan segera memulihkan kondisi masyarakat diimbau patuh dan taat.
"Kami mohon masyarakat meningkatkan kesadaran penuh, bahwa dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengalami peningkatan, dengan tidak mudik kita menhaga keluarga agar tidak tertular virus ini, kita mencegah dan mengurangi risiko penyebaran dan penularan virus. Kita ingin cepat pulih, semua harus patuh, kalau nggak patuh gimana mau pulih, harus taat," pesannya. (*)