THR dan Gaji ke-13 Tidak Diberikan Kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri Dengan Kriteria Ini

Besaran tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 tahun 2021 telah ditetapkan. Ada kriteria PNS yang tidak dapat THR dan Gaji ke-13.

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi THR PNS. Ada kriteria PNS yang tidak dapat THR dan Gaji ke-13. 

Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

Sementara untuk tahun 2021, THR tanpa tunjangan kinerja. 

Baca juga: THR PNS, TNI-Polri dan Pensiunan 2021 Cair Mulai 28 April, Cara Menyisihkan untuk Sedekah

Perhitungan THR PNS

Besaran THR PNS 2021 disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved