Berita Bali
79.100 Karyawan Dirumahkan, FSPM Sampaikan Aspirasi PHK Sepihak ke DPRD Bali
Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali mengungkap data jumlah pekerja formal yang dirumahkan dan terkena PHK
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali mengungkap data jumlah pekerja formal yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19.
Pada momen peringatan Hari Buruh yang jatuh pada Sabtu 1 Mei 2021 disebutkan, jumlah pekerja yang dirumahkan berada di angka sekitar 79.100 orang.
Sedangkan pekerja yang mengalami PHK berada di angka 3.300 orang.
"Data terkini yang kami peroleh dari kabupaten/kota, yang dirumahkan itu sekitar 79.100 orang, kemudian yang di PHK sekitar 3.300 orang," kata Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi, Sabtu.
Baca juga: BREAKING NEWS - FSPM Sampaikan Aspirasi PHK Sepihak, DPRD Bali: Tidak Ada Istilah PHK Sepihak
Menurut Ngurah Arda, data gelombang pekerja yang dirumahkan dan di-PHK di Bali belum menunjukkan grafik yang menurun kendati vaksinasi Covid-19 untuk pelaku pariwisata sudah dilakukan.
Meski tak merinci jumlah angka pekerja yang dirumahkan dan di PHK pada masing-masing kabupaten/kota, ia memastikan Kabupaten Badung menempati posisi teratas jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK.
"Karena kan Badung paling banyak perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata," jelasnya.
Di tengah situasi itu, Ngurah Arda berharap gelombang PHK dan dirumahkan kepada pekerja di Bali segera berhenti.
Ia mendorong agar perusahaan tetap memperhatikan para pekerja terlebih saat situasi yang serba sulit seperti saat ini.
Sementara itu, dalam memperingati Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menyampaikan aspirasi ke DPRD Bali. Kedatangan puluhan anggota FSPM Bali ini diterima Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Suyasa, Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Agung Budiarta serta anggota Komisi IV DPRD Bali, Ni Wayan Sari Galung di wantilan.
Sebelum masuk ke lokasi acara peserta aksi mengikuti swab test.
Koordinator Aksi yang juga Sekretaris FSPM Regional Bali, I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, saat pandemi Covid-19 ini banyak pekerja, khususnya di hotel yang mendapat perlakuan tidak adil dari oknum pengusaha.
Padahal sudah ada Surat Edaran Gubernur Bali yang tidak memperbolehkan melakukan PHK dengan alasan pandemi Covid-19.
Namun, ia mengatakan pekerja di tiga hotel yakni Hotel W di Seminyak, F di Sanur, dan Hotel S di Nusa Dua.
“Kami datang ke DPRD Bali dan meminta perlindungan karena pemerintah tidak sungguh-sungguh melindungi dan mensejahterakan rakyatnya,” kata Rai.