UPDATE Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas, DPR Bakal Panggil Erick Thohir, Ada Anggaran Rp 2 T

Kasus alat rapid test antigen bekas yang dilakukan pegawai PT Kimia Farma Diagnostika memasuki babak baru. DPR akan panggil Menteri BUMN Erick Thohir

Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Menteri BUMN Erick Thohir saat datang ke Benoa, Denpasar, Bali 

"Agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," papar Ganti dalam keterangannya, Jumat 30 April 2021.

Menurutnya, perseroan berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga: Alat Tiup GeNose C-19 & Rapid Antigen di Bandara Ngurah Rai Bali Dipastikan Masih Baru dan Tersegel 

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa 27 April 2021.

Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas.

Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. PC adalah Bussines Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan.

Dalam kasus ini, para pelaku dikenai Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar. (tribunnetwork/reynas abdila/tis)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved