Berita Denpasar
Kakak Beradik Edarkan Sabu 1,5 Kg, Lu Ming Fee dan Lu Bing Jin Terancam 20 Tahun Penjara
Kakak beradik yaitu Lu Ming Fee (28) dan Lu Bing Jin (27) telah dilimpahkan pinyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kakak beradik yaitu Lu Ming Fee (28) dan Lu Bing Jin (27) telah dilimpahkan pinyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Keduanya menjadi tersangka, karena kompak mengedarkan narkotik jenis sabu.
Diketahui, Lu Ming Fee ditangkap di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali seusai mengambil sabu seberat 1.517 gram.
Lu Ming Fee mengambil sabu atas suruhan adiknya, Lu Bing Jin sendiri kini masih mendekam di Lapas Kerobokan setelah divonis 17 tahun dalam kasus serupa.
Pelimpahan kedua tersangka kelahiran Denpasar tersebut dilakukan secara daring di Kejari Denpasar.
Terkait pelimpahan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen dan Humas Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.
Baca juga: Pembukaan Rute Penerbangan Singapura-Denpasar Ditunda, Singapore Airline Sampaikan Permohonan Maaf
"Kami sudah menerima penyerahan dua tersangka atas Lu Ming Fee dan Lu Bing Jin dari penyidik kepolisian. Lu Bing Jin ini residivis kasus narkotik. Pelimpahan keduanya via teleconference. Berkas kedua tersangka terpisah," terangnya saat dikonfirmasi, Senin, 3 Mei 2021.
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, kedua tersangka tersebut akan menjalani penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan.
"Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Nanti setelah berkas dakwaan lengkap akan segera kami limpahkan dan selanjutkan disidangkan," jelas Jaksa Kadek Hari.
Baca juga: Bersiap Pariwisata Akan Dibuka, Seluruh Staff Hotel Quest San Denpasar Sudah Divaksinasi Covid-19
Sementara itu mengenai dakwaan, Lu Ming Fee disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sedangkan Lu Bing Jin disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dimana ancaman pidana penjara untuk kedua tersangka selama 20 tahun.
Diungkap dalam berkas perkara, Lu Ming Fee ditangkap di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kuta, Badung, Jumat, 22 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wita, karena membawa sabu seberat 1.517 gram.
Beberapa jam sebelum ditangkap, Lu Ming Fee dihubungi oleh adiknya, Lu Bing Jin (tersangka berkas terpisah. Lu Bing Jin adalah napi kasus narkotik yang menghuni Lapas Kerobokan dengan vonis hukuman penjara selama 17 tahun.
Dalam komunikasinya, Lu Bing Jin meminta Lu Ming Fee mengambil sabu, meski awalnya sempat menolak.
Akhirnya Lu Ming Fee berangkat, dan diminta bertemu dengan seseorang di depan rumah sakit di Jalan By Pass Ngurah Rai untuk mengambil kunci.
Tiba di depan rumah sakit itu, Lu Ming Fee dihampiri oleh seseorang yang tidak dikenalnya.