Berita Jembrana
Mengabdi 40 Tahun, Kejari Jembrana Beri Penghargaan Kepada Gusti Agung Ayu Putu Oka
Triono Rahyudi mengatakan, dalam rangka memperingati Hardiknas, pihaknya memberikan penghargaan kepada guru di Jembrana.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Hari pendidikan nasional (Hardiknas) jatuh pada Minggu 2 April 2021 kemarin.
Peringatan Hardiknas sendiri masih terasa pada Senin 3 April 2021 ini.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana, yang memberikan penghormatan kepada para insan guru yang berjuang penuh untuk majunya pendidikan di Bumi Makepung (sebutan kabupaten Jembrana).
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi mengatakan, dalam rangka memperingati Hardiknas, pihaknya memberikan penghargaan kepada guru di Jembrana.
Pengabdian hingga 40 tahun lebih mengajar.
• Peringatan Hardiknas 2021: Nadiem Berkomitmen Memperbaiki Empat Hal
• Hardiknas, Kejaksaan Jembrana Jemput Bola Layani Tilang
• Peringati Hardiknas dan Hari Kartini, KPPG & IIPG Bali Gelar Pelatihan Instruktur Mejejaitan Banten
Apresiasi itu diberikan kepada seorang guru SD, Gusti Agung Ayu Putu Oka, sebagai Guru SD di Penyaringan Kecamatan Mendoyo.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, yang harus diguguh dan ditiru. Guru adalah pahlawan kita, orangtua kita. Maka sebagai penegak hukum kami mencoba untuk mengapresiasi pengabdian itu,” ucap Triono kepada wartawan di halaman Kantor Kejari Jembrana.
Triono menyatakan, selain memberikan apresiasi penghargaan kepada guru. Pihaknya juga menyiapkan program untuk siswa.
Programnya ialah Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Dimana JMS ialah program mengenalkan kepada peserta didik, mengenai rambu-rambu dalam berisosial media.
Seperti diketahui, bahwa saat ini tidak sedikit anak-anak cukup bangga ketika mengupload sebuah video yang melanggar norma.
Makanya kejaksaan hadir untuk memberikan edukasi.
“Banyak program ruang anak yang sebenarnya kami gagas. Karena memang anak-anak adalah amanah undang-undang yang telah ada. Sehingga kami perlu memberikan ruang edukasi jangan sampai melanggar norma dan hukum,” bebernya.