Berita Denpasar

Ditangkap Seusai Ambil 34 Paket Sabu di Denpasar, Dijerat Pasal Berlapis, Ramang Pikir-Pikir

Majelis hakim pimpinan Hakim I Made Yuliada menjatuhkan putusan 11 tahun penjara terhadap terdakwa Ramang Hindrawanto (26).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Ramang saat menjalani sidang putusan secara daring dari Lapas Kerobokan. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan 34 paket sabu yang sebagian dikemas dalam bungkus permen. 

Baca juga: Kecanduan Sabu, Siswanto Nekat Bekerja Jadi Kurir, Kini Dituntut 12 Tahun Penjara

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, bahwa 32 paket sabu yang diambilnya di Jalan Tunjung Sari adalah milik Farid (DPO).

Sedangkan sisa 2 paket sabu masing-masing seberat 0,2 gram adalah milik terdakwa dan Kadek Heryx Widiarsana (terdakwa berkas terpisah).

2 paket sabu itu rencananya akan dikonsumsi bersama. Terdakwa dan Kadek Heryx membeli 2 paket sabu itu dari Farid seharga Rp 600 ribu. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved