Berita Denpasar
Ditangkap Seusai Ambil 34 Paket Sabu di Denpasar, Dijerat Pasal Berlapis, Ramang Pikir-Pikir
Majelis hakim pimpinan Hakim I Made Yuliada menjatuhkan putusan 11 tahun penjara terhadap terdakwa Ramang Hindrawanto (26).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim pimpinan Hakim I Made Yuliada menjatuhkan putusan 11 tahun penjara terhadap terdakwa Ramang Hindrawanto (26).
Terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur, 19 Oktober 1994 ini dijerat pasal berlapis, karena menguasai narkotik jenis sabu sebanyak 34 paket, dan menyalahgunakan narkotik jenis sabu.
Diketahui, Ramang ditangkap seusai mengambil 34 Paket narkotik jenis sabu.
Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 4 Mei 2021.
Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar masih pikir-pikir.
Baca juga: Ditangkap Saat Akan Menempel Sabu di Renon Denpasar, Surya Adi Terancam 20 Tahun Penjara
"Saya pikir-pikir," ucap Ramang dari balik layar monitor.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lumisensi.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ramang dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim, Ramang dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Juga terdakwa bersalah menyalahgunakan narkotik bagi diri sendiri
Baca juga: Kakak Beradik Edarkan Sabu 1,5 Kg, Lu Ming Fee dan Lu Bing Jin Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Ramang dikenakan dakwaan komulatif, Pasal 1112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan, dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Made Yuliada.
Diungkap dalam surat dakwaan, ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Satuan Narkoba Polda Bali.
Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Anang Dituntut 10 Tahun Penjara
Disebutkan di Jalan Tunjung Sari, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat kerap terjadi peredaran narkotik.
Menindaklanjuti laporan itu, lalu petugas kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan akhirnya berhasil mengamankan terdakwa Ramang.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan 34 paket sabu yang sebagian dikemas dalam bungkus permen.
Baca juga: Kecanduan Sabu, Siswanto Nekat Bekerja Jadi Kurir, Kini Dituntut 12 Tahun Penjara
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, bahwa 32 paket sabu yang diambilnya di Jalan Tunjung Sari adalah milik Farid (DPO).
Sedangkan sisa 2 paket sabu masing-masing seberat 0,2 gram adalah milik terdakwa dan Kadek Heryx Widiarsana (terdakwa berkas terpisah).
2 paket sabu itu rencananya akan dikonsumsi bersama. Terdakwa dan Kadek Heryx membeli 2 paket sabu itu dari Farid seharga Rp 600 ribu. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali