Berita Denpasar
Ditangkap Saat Akan Menempel Sabu di Renon Denpasar, Surya Adi Terancam 20 Tahun Penjara
Kade Surya Adi Saputra (26) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kade Surya Adi Saputra (26) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pemuda kelahiran Denpasar 25 Juli 1995 ini dikenakan dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Sebagaimana dakwaan, Kade Surya terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Diketahui Kade Surya ditangkap saat akan menempel paket sabu di Renon, Denpasar, Bali.
Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 28 paket sabu siap edar.
Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Anang Dituntut 10 Tahun Penjara
"Terdakwa sudah mejalani sidang dakwaan. Atas dakwaan jaksa, kami selaku penasihat hukum sudah berkoordinasi dengan terdakwa dan tidak mengajukan eksepsi," jelas Dewi Maria Wulandari, Sabtu, 1 Mei 2021.
Dengan tidak diajukannya eksepsi, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha melanjutkan sidang.
"Sidang dakwaan langsung lanjut pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terdakwa. Minggu depan agenda sidangnya pembacaan tuntutan," terang Dewi Maria.
Sementara itu dalam surat dakwaan, JPU Widyaningsih memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa.
Baca juga: Ditangkap Usai Ambil 34 Paket Sabu di Denpasar Bali, Ramang Dituntut 12 Tahun Penjara
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau kedua, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau ketiga, Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar, Selasa, 9 Februari 2021, sekira Pukul 13.00 Wita.
Namun 4 hari sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Pak Suka (DPO) mengambil sabu lebih kurang seberat 10 gram di Terminal Mengwi, Badung.
Baca juga: Kuasai Tiga Jenis Narkotik, Okky Dihukum 11 Tahun Penjara di PN Denpasar
Seusai mengambil paket sabu itu kemudian dibawa terdakwa ke tempat tinggalnya di Jalan Padang Mekar, Padangsambian, Denpasar.
Selanjutnya 1 paket itu dipecah menjadi 28 paket siap edar dengan berat bervariasi.