Berita Denpasar

Ditangkap Saat Akan Menempel Sabu di Renon Denpasar, Surya Adi Terancam 20 Tahun Penjara

Kade Surya Adi Saputra (26) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Ditangkap Saat Akan Menempel Sabu di Renon Denpasar, Surya Adi Terancam 20 Tahun Penjara 

Atas perintah Pak Suka, terdakwa akan menempel 10 paket sabu dengan upah Rp400 ribu.

Terdakwa pun menunggu perintah Pak Suka di Jalan Tukad Balian. 

Baca juga: Edarkan 23 Paket Sabu di Denpasar, Dituntut 13 Tahun Penjara, Made Angga Minta Keringanan Hukuman

Saat menunggu perintah itu lah, terdakwa kemudian diciduk polisi.

Terdakwa digeledah dan ditemukan 11 paket sabu.

Penggeledahan berlanjut di rumah terdakwa, hasilnya kembali ditemukan 17 plastik klip sabu. Selain itu ditemukan juga potongan pipet, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong. (*)

Berita lainnya di Narkotika di Bali
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved