Berita Denpasar

Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Anang Dituntut 10 Tahun Penjara

Bermaksud ingin cepat mendapat uang, Anang Bintoro (43) nekat bekerja menjadi pengedar sabu di seputaran Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Anang dituntut 10 tahun penjara. Ia dituntut pidana karena diduga mengedarkan narkorik jenis sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bermaksud ingin cepat mendapat uang, Anang Bintoro (43) nekat bekerja menjadi pengedar sabu di seputaran Denpasar.

Bukannya untung yang didapat, justru ia diringkus petugas kepolisian.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 20,22 gram dari tangan Anang.

Kini atas perbuatannya, terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 14 Juli 1978 itu telah dituntut 10 tahun penjara. 

Surat tuntutan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara daring Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca juga: Ditangkap Usai Ambil 34 Paket Sabu di Denpasar Bali, Ramang Dituntut 12 Tahun Penjara

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa. Terdakwa Anang dituntut 10 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara."

"Atas tuntutan itu, kami akan mengajukan pembelaan tertulis mingggu depan," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Jumat, 30 April 2021.

Sementara itu, JPU Ni Ketut Muliani dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I jenis sabu seberat 20,22 gram netto. 

"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut," lanjut Dewi Maria. 

Baca juga: Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Sesetan, Denpasar, Suhendra Dituntut 9 Tahun Penjara

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat yang didapat Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Disebutkan terdakwa kerap bertransaksi narkoba di Jalan Bukit Sari Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.

Berbekal infomasinya, tim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim memantau pergerakan terdakwa dan ternyata ada di kamar kosnya.

Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa.

Baca juga: Edarkan 23 Paket Sabu di Denpasar, Dituntut 13 Tahun Penjara, Made Angga Minta Keringanan Hukuman

Polisi berhasil mengamankan terdakwa disaksikan oleh saksi umum, petugas kemudian melakukan penggeledahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved