Berita Denpasar
Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Anang Dituntut 10 Tahun Penjara
Bermaksud ingin cepat mendapat uang, Anang Bintoro (43) nekat bekerja menjadi pengedar sabu di seputaran Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ditemukan 3 paket sabu seberat 20,33 gram, 3 bendel plastik klip, 3 buah timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong) serta barang bukti terkait lainnya.
Berdasarkan keterangan awal, dua hari sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Bu Gek mengambil 6 sabu di Jalan Gatot Subroto Timur.
Seusai mengambil, terdakwa langsung membawa sabu ke kosnya di Jalan Bukit Sari Utara.
Dari 6 paket sabu itu, terdakwa mengambal sedikit untuk dikonsumsi.
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Wahyu Diganjar Pidana Bui 11 Tahun di PN Denpasar
Sisanya disimpan kembali. Sedangkan 5 paket dipisah dan disimpan terdakwa di tas selempang miliknya.
Keesokan harinya terdakwa diperintah oleh Bu Gek memecah 1 paket sabu menjadi 7 paket kecil, lalu ditempel di Jalan Gunung Catur dan di Jalan Gatsu Tengah.
Berlanjut menempel 1 paket sabu lagi di Jalan Gunung Catur. Terdakwa mengaku sudah sering mengambil dan menempel sabu dari Bu Gek. Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu per lokasi. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar