Berita Denpasar

Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Anang Dituntut 10 Tahun Penjara

Bermaksud ingin cepat mendapat uang, Anang Bintoro (43) nekat bekerja menjadi pengedar sabu di seputaran Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Anang dituntut 10 tahun penjara. Ia dituntut pidana karena diduga mengedarkan narkorik jenis sabu 

Ditemukan 3 paket sabu seberat 20,33 gram, 3 bendel plastik klip, 3 buah timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong) serta barang bukti terkait lainnya.

Berdasarkan keterangan awal, dua hari sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Bu Gek mengambil 6 sabu di Jalan Gatot Subroto Timur.

Seusai mengambil, terdakwa langsung membawa sabu ke kosnya di Jalan Bukit Sari Utara.

Dari 6 paket sabu itu, terdakwa mengambal sedikit untuk dikonsumsi.

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Wahyu Diganjar Pidana Bui 11 Tahun di PN Denpasar

Sisanya disimpan kembali. Sedangkan 5 paket dipisah dan disimpan terdakwa di tas selempang miliknya.

Keesokan harinya terdakwa diperintah oleh Bu Gek memecah 1 paket sabu menjadi 7 paket kecil, lalu ditempel di Jalan Gunung Catur dan di Jalan Gatsu Tengah.

Berlanjut menempel 1 paket sabu lagi di Jalan Gunung Catur. Terdakwa mengaku sudah sering mengambil dan menempel sabu dari Bu Gek. Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu per lokasi. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved