Berita Denpasar
Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Anang Dituntut 10 Tahun Penjara
Bermaksud ingin cepat mendapat uang, Anang Bintoro (43) nekat bekerja menjadi pengedar sabu di seputaran Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bermaksud ingin cepat mendapat uang, Anang Bintoro (43) nekat bekerja menjadi pengedar sabu di seputaran Denpasar.
Bukannya untung yang didapat, justru ia diringkus petugas kepolisian.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 20,22 gram dari tangan Anang.
Kini atas perbuatannya, terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 14 Juli 1978 itu telah dituntut 10 tahun penjara.
Surat tuntutan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara daring Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Ditangkap Usai Ambil 34 Paket Sabu di Denpasar Bali, Ramang Dituntut 12 Tahun Penjara
"Tuntutan sudah dibacakan jaksa. Terdakwa Anang dituntut 10 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara."
"Atas tuntutan itu, kami akan mengajukan pembelaan tertulis mingggu depan," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Jumat, 30 April 2021.
Sementara itu, JPU Ni Ketut Muliani dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I jenis sabu seberat 20,22 gram netto.
"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut," lanjut Dewi Maria.
Baca juga: Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Sesetan, Denpasar, Suhendra Dituntut 9 Tahun Penjara
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat yang didapat Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Disebutkan terdakwa kerap bertransaksi narkoba di Jalan Bukit Sari Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
Berbekal infomasinya, tim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tim memantau pergerakan terdakwa dan ternyata ada di kamar kosnya.
Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa.
Baca juga: Edarkan 23 Paket Sabu di Denpasar, Dituntut 13 Tahun Penjara, Made Angga Minta Keringanan Hukuman
Polisi berhasil mengamankan terdakwa disaksikan oleh saksi umum, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Ditemukan 3 paket sabu seberat 20,33 gram, 3 bendel plastik klip, 3 buah timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong) serta barang bukti terkait lainnya.
Berdasarkan keterangan awal, dua hari sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Bu Gek mengambil 6 sabu di Jalan Gatot Subroto Timur.
Seusai mengambil, terdakwa langsung membawa sabu ke kosnya di Jalan Bukit Sari Utara.
Dari 6 paket sabu itu, terdakwa mengambal sedikit untuk dikonsumsi.
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Wahyu Diganjar Pidana Bui 11 Tahun di PN Denpasar
Sisanya disimpan kembali. Sedangkan 5 paket dipisah dan disimpan terdakwa di tas selempang miliknya.
Keesokan harinya terdakwa diperintah oleh Bu Gek memecah 1 paket sabu menjadi 7 paket kecil, lalu ditempel di Jalan Gunung Catur dan di Jalan Gatsu Tengah.
Berlanjut menempel 1 paket sabu lagi di Jalan Gunung Catur. Terdakwa mengaku sudah sering mengambil dan menempel sabu dari Bu Gek. Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu per lokasi. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar