Berita Denpasar

WN Prancis Diadili di PN Denpasar Terkait Kasus Kepemilikan Sabu dan Senjata Api

Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis ini didudukan sebagai terdakwa terkait kepemilikan narkotik jenis sabu dan tiga pucuk senjata api (senpi)

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Rayan didampingi penerjemah dan penasihat hukumnya saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan 

Terdakwa berdalih mengunakan sabu supaya pikiran menjadi tenang, lupa dengan permasalah hidup dan menjadi bersemangat serta merasa kreatif.

Lebih lanjut, JPU Dewa Wira membeberkan kronologi penemuan Senjata Api (senpi) di tempat tinggal terdakwa dan mencatat barang bukti berupa  tiga pucuk senpi dan amunisinya.

Dengan rincian, 1 buah tas berwarna hitam didalamnya berisi 1  buah Senpi Laras Panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta 1  buah Magazen yang didalamnya berisi 8 butir Amunisi Caliber 9x19 mm dan 1  buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ didalamnya berisi 20 puluh butir amunisi Caliber 9x19 mm.

Kemudian, 1 buah tas berwarna hitam bertuliskan AUTO 2000 di dalamnya berisi 1 buah senpi jenis NAA 22LR (jenis Revolver) yang berisi 1 butir amunisi caliber 22 mm, dan 1 buah senpi  jenis MAKAROV Made In Rusia Kal. 7.65 mm tanpa Magazen.

"Bahwa tujuan terdakwa menyimpan 3 buah senjata api dan 29 butir amunisi hanya untuk dirawat," kata Jaksa Kejati Bali ini dalam dakwaannya. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved