Berita Bali
Soal Dipangkasnya THR Keagamaan 2021, PNS Pemprov Bali Ada yang Menerima dan Ada Menyatakan Kecewa
ia masih berharap agar pemerintah bisa melengkapi THR dengan berbagai komponen tunjangannya seperti tahun-tahun sebelumnya.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan alasan pemerintah mengambil keputusan yang sama seperti 2020 karena masih mempertimbangkan penanganan covid-19 yang membutuhkan dana besar.
Terlebih, banyak masyarakat umum yang masih membutuhkan bantuan negara.
"Ini merupakan langkah pemerintah untuk tetap berikan THR untuk seluruh PNS, pensiunan, dan P3K, namun di sisi lain pemerintah yang dalam kondisi covid-19 butuh dana untuk penanganan sekaligus berikan perhatian yang masih dibutuhkan dari pemerintah," paparnya dalam konferensi pers, belum lama ini.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 30,8 triliun untuk pembayaran THR bersumber dari APBN.
Anggaran itu lebih tinggi dari 2020 lalu, yakni Rp 29,3 triliun dan 2019 Rp 20 triliun.
Rinciannya, alokasi pembayaran THR di kementerian/lembaga sebesar Rp 7 triliun, PNS daerah Rp 14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
Sontak kabar tersebut mendapat tentangan dari sebagian PNS di Indonesia.
Ini terbukti dengan adanya petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisiasi oleh seseorang bernama Romansyah H, yang di laman Change.org, Rabu 5 Mei 2021.
Petisi itu sudah dibuat sejak Jumat kemarin dan pada Rabu (5/5/2021) siang sudah mendapatkan dukungan sebanyak 19.410 orang.
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 Tidak Diberikan Kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri Dengan Kriteria Ini
Petisi itu dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.
Petisi itu dibuat lantaran pernyataan Sri Mulyani pada Agustus 2020 yang mengatakan, PNS tahun ini akan menerima penuh THR beserta tunjangan kinerjanya.
Nyatanya, tahun ini tidak sesuai apa yang dijanjikan.
Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait realokasi THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-thrr.jpg)