Berita Denpasar

Ditangkap Edarkan 23 Paket Sabu, Made Angga Pasrah Menerima Dihukum 12 Tahun Penjara

 Ia ditangkap di kosnya dengan barang bukti 23 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 25,21 gram netto.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Made Angga saat menjalani sidang putusan secara daring. Oleh majelis hakim, ia dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, karena terbukti terlibat peredaran narkotik jenis sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor Terdakwa I Made Angga Budiantara (25), mengatakan menerima putusan pidana bui selama 12 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan sanksi denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Made Angga dijatuhi pidana, karena terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

 Ia ditangkap di kosnya dengan barang bukti 23 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 25,21 gram netto.

Baca juga: WN Prancis Diadili di PN Denpasar Terkait Kasus Kepemilikan Sabu dan Senjata Api

Amar putusan dibacakan majelis hakim pimpinan hakim I Made Yuliada dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 6 Mei 2021.

"Saya menerima," ucap Made Angga didampingi penasihat hukumnya, Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya menanggapi putusan majelis hakim.

 Sebelumnya jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menuntut terdakwa kelahiran Seraya, Karangasem, 10 Desember 1995 ini dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Made Angga telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Made Angga ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali terkait peredaran narkotik.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan, lalu menangkap terdakwa di kosnya, Gang Gumuk Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 23 paket sabu siap edar seberat 25,21 gram netto

Terdakwa mengaku mendapat sabu dari Wito (DPO).

Terdakwa bertugas mengambil tempelan, selanjutnya memecah dan menempel kembali sesuai perintah Wito.

Baca juga: Ditangkap Seusai Ambil 34 Paket Sabu di Denpasar, Dijerat Pasal Berlapis, Ramang Pikir-Pikir

 Dari pekerjaan menempel sabu terdakwa mendapat upah Rp 40 ribu per lokasi. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved