Partai Demokrat
Pengadilan Tolak 2 Gugatan Moeldoko Cs, Kubu AHY: Berani Gugat, Mengapa Tak Berani Hadiri Sidang?
Terbaru, dua gugatan kubu Moeldoko Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya dimentahkan oleh majelis hakim, Selasa 4 Mei 2021 kemarin.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Komang Agus Ruspawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Babak baru perseteruan di internal Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Moeldoko Cs yang dikenal dengan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) terus berlanjut.
Terbaru, dua gugatan kubu Moeldoko Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya dimentahkan oleh majelis hakim, Selasa 4 Mei 2021 kemarin.
Dalam keterangannya, Kamis 6 Mei 2021, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat kubu AHY, H. Mehbob menyatakan bahwa dalam gugatan pertama yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan yang dinyatakan gugur oleh majelis hakim adalah mengenai AD/ART Partai.
Gugatan tersebut dinyatakan gugur oleh majelis hakim dikarenakan pihak kuasa hukum penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang.
"Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang,” jelasnya dalam keterangan persnya kepada Tribun Bali, Kamis 6 Mei 2021 pagi.
Mengenai hal tersebut, pengacara kondang asal Kota Tegal, Jawa Tengah, mengungkapkan keheranannya mengenai ketidakhadiran para kuasa hukum penggugat dalam tiga kali persidangan.
“Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?" tanyanya heran.
Ia pun menduga bahwa ketidakhadiran para kuasa hukum tergugat itu akibat terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dan kawan-kawan.
Bahkan, Mehbob menyebut bahwa kasus tersebut saat ini sedang memasuki proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.
Baca Juga: AHY: Ada Gerakan Ambilalih Partai Demokrat Secara Paksa, Diduga Libatkan Pejabat Tinggi
Baca Juga: Siapa Saja yang Disebut AHY Ingin Rebut Paksa Partai Demokrat?
Gugatan kedua yang dinyatakan gugur oleh majelis hakim, lanjut Mehbob adalah gugatan yang diajukan oleh Sekjen Demokrat kubu Moeldoko yakni Jhoni Allen Marbun mengenai pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang secara memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR RI.
“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar,” ungkapnya.
Saat ini, tegas Mehbob pihaknya sedang melakukan gugatan atas 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum.
Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob.
Sementara itu, Juru Bicara Kubu Moeldoko Cs, Muhammad Rahmad, mengatakan bahwa gugurnya gugatan di pengadilan hanya sekadar latihan pemanasan bagi mereka.
“Strategi tempur seorang eks Mayor kubu AHY yang belum pernah bertempur, tentu akan kalah jauh dari strategi tempur seorang Panglima Jenderal bintang empat, DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, ujar Rahmad kepada wartawan, Rabu 5 Mei 2021.
"Karena itu, terlalu prematur bagi Kubu AHY untuk menyebut DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko adalah pepesan kosong. Bagi kami, ini baru latihan pemanasan," tambahnya.
Rahmad juga menerangkan sejatinya gugatan yang digugurkan PN Jakarta Pusat itu adalah gugatan yang telah dicabut oleh para penggugat pada 16 April 2021.
"Karena gugatan tersebut telah dicabut penggugat, maka wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur," ucapnya.
Menurutnya, pencabutan gugatan dilakukan atas permintaan penggugat sendiri, karena ada tiga penggugat yang menarik gugatannya.
Lagi pula pada saat itu, lanjutnya, ada materi gugatan penting yang belum sempat dimasukkan ke dalam gugatan. Oleh karena itu, gugatan pihaknya terhadap AD/ART 2020 akan terus berjalan.
"Bahkan jumlah penggugatnya sekarang menjadi lebih banyak, dan bahkan ada gugatannya yang langsung dilakukan oleh ketua-ketua DPC," ungkapnya.
Baca Juga: Pidato Perdana Moeldoko Usai Ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB di Sumut
Baca Juga: Tanggapi AHY, Moeldoko Harap Petinggi Partai Demokrat Lebih Kuat
Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, lanjutnya, akan terus membangun komunikasi yang sangat erat dan hangat dengan DPC-DPC seluruh Indonesia, dan terus mencicil gugatan ke kubu AHY.
"Kami menggugat kubu AHY ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara, karena kami yakin bahwa keadilan dan kebenaran akan benar-benar kami dapatkan. Kami bersama rakyat dan pejuang demokrasi seluruh Indonesia akan sabar menunggu kemenangan sebagai DPP Partai Demokrat yang resmi sebagai peserta pemilu 2024 mendatang," bebernya. (*)